Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, berserta jajaran/RMOL

Politik

Pendaftaran Sengketa Pemilu di MK Dibuka Hari Ini

KAMIS, 21 MARET 2024 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasca penetapan hasil Pemilu 2024, baik partai politik maupun calon presiden dan calon wakil presiden, sudah bisa mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), per hari ini, Kamis (21/3).

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari, mengungkapkan, pihaknya telah siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

KPU sendiri telah mengumumkan hasil Pemilu 2024 lewat Keputusan 260/2024 yang dapat dijadikan objek sengketa, karena isinya memuat perolehan suara Parpol maupun pasangan Capres-Cawapres 2024.


Menurut Hasyim, batas waktu pengajuan sengketa ke MK adalah 3 hari setelah pengumuman KPU dibacakan pada Rapat Pleno di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (20/3) pukul 22.19 WIB.

"Terhitung sejak itu sudah bisa mendaftarkan gugatannya ke MK. Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya," tambahnya, kepada wartawan.

DIa juga memastikan, KPU RI dan jajaran di daerah siap menghadapi gugatan dari 5 jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden, pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

"KPU harus siap, sebagai bentuk pertanggungjawaban menyelenggarakan Pemilu 2024," tutup Hasyim.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya