Berita

Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Posko Kemenangan GAMA, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat/Ist

Politik

Mahfud MD Tegaskan Terima Apa Pun Keputusan MK

KAMIS, 21 MARET 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD memastikan bakal melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan ini dilayangkan dalam rangka memperbaiki demokrasi yang telah dirusak.

“Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini. Tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat,” kata Mahfud saat jumpa pers di Posko Kemenangan GAMA, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/3).  

Kendati demikian, Mahfud memastikan bakal fair dan menerima apa pun kelak yang menjadi putusan MK dalam gugatan sengketa Pemilu 2024 ini. Sebab, paslon 03 sudah menandatangani pakta integritas mengenai hal tersebut.


“Kan kalau kami sendiri sudah berintegritas ya, sudah membuat pakta integritas. Kami akan menerima apapun hasilnya,” kata mantan Menko Polhukam RI ini.

Lebih jauh, Mahfud juga memastikan bakal terus berjuang hingga akhir untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 agar demorkasi di Tanah Air tidak rusak.

“Ini yang kami pakai sampai titik akhir. Agar rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan, generasi muda seperti saudara ini, ikut menjaga Indonesia harus dibangun sebagai negara demokrasi yang berkeadaban, dan berkeadilan, juga berhukum dengan benar. Itu saja,” demikian Mahfud.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya