Berita

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar/RMOL

Hukum

Termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Identitas 7 Orang yang Dicegah KPK

SELASA, 05 MARET 2024 | 16:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap 7 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Upaya ini dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020.

Salah satu orang yang masuk daftar cegah adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan pencegahan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.


"Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Ali kepada wartawan, Selasa sore (5/3).

Pencegahan itu, lanjut Ali, berlaku untuk 6 bulan ke depan, atau sampai Juli 2024. Perpanjangan bisa dilakukan 6 bulan lagi sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, selain Indra Iskandar, 6 orang lainnya yang merupakan para tersangka dalam kasus ini dan dicegah oleh KPK adalah Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI dan Tanti Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

"Dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020. Kelengkapan ruang tamu, kamar tidur dan lain-lain," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/2).

Indra sendiri telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan di KPK pada 31 Mei 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Namun, setelah diperiksa saat itu, Indra Iskandar memilih lari meninggalkan lokasi saat hendak diwawancarai wartawan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya