Berita

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar/RMOL

Hukum

Termasuk Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Identitas 7 Orang yang Dicegah KPK

SELASA, 05 MARET 2024 | 16:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap 7 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Upaya ini dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020.

Salah satu orang yang masuk daftar cegah adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya melakukan pencegahan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.


"Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Ali kepada wartawan, Selasa sore (5/3).

Pencegahan itu, lanjut Ali, berlaku untuk 6 bulan ke depan, atau sampai Juli 2024. Perpanjangan bisa dilakukan 6 bulan lagi sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, selain Indra Iskandar, 6 orang lainnya yang merupakan para tersangka dalam kasus ini dan dicegah oleh KPK adalah Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI dan Tanti Nugroho selaku Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika.

Selanjutnya, Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ini merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

"Dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020. Kelengkapan ruang tamu, kamar tidur dan lain-lain," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/2).

Indra sendiri telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan di KPK pada 31 Mei 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Namun, setelah diperiksa saat itu, Indra Iskandar memilih lari meninggalkan lokasi saat hendak diwawancarai wartawan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya