Berita

Ilustrasi tempat hiburan malam/Net

Nusantara

Tempat Hiburan di Kota Bandar Lampung Wajib Tutup selama Ramadan

SELASA, 05 MARET 2024 | 03:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pariwisata meminta para pemilik hiburan untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Penutupan sementara tersebut ditujukan kepada diskotek, karaoke, pub, bar, panti pijat/panti kebugaran, rumah biliar/arena bola sodok.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie mengatakan, penutupan sementara harus dilakukan sejak H-2 Ramadan hingga H+3 Ramadan 2024.


Menurutnya, penutup sementara tersebut termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel, kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

"SE sudah dinaikkan ke ibu Wali Kota Bandar Lampung. Dalam proses penandatanganan," kata Dedeh, Senin (4/3).

Tidak hanya tempat hiburan, para pemimpin atau pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).

"(Yang melanggar) akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan atau sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan," kata Dedeh dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Lebih lanjut, Dedeh E Fauzie menjelaskan selama Ramadan juga dilakukan pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya