Berita

Ilustrasi tempat hiburan malam/Net

Nusantara

Tempat Hiburan di Kota Bandar Lampung Wajib Tutup selama Ramadan

SELASA, 05 MARET 2024 | 03:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pariwisata meminta para pemilik hiburan untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Penutupan sementara tersebut ditujukan kepada diskotek, karaoke, pub, bar, panti pijat/panti kebugaran, rumah biliar/arena bola sodok.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie mengatakan, penutupan sementara harus dilakukan sejak H-2 Ramadan hingga H+3 Ramadan 2024.


Menurutnya, penutup sementara tersebut termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel, kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

"SE sudah dinaikkan ke ibu Wali Kota Bandar Lampung. Dalam proses penandatanganan," kata Dedeh, Senin (4/3).

Tidak hanya tempat hiburan, para pemimpin atau pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).

"(Yang melanggar) akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan atau sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan," kata Dedeh dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Lebih lanjut, Dedeh E Fauzie menjelaskan selama Ramadan juga dilakukan pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya