Berita

Pelantikan Andi Zabidi sebagai PAW Anggota DPRD Jawa Barat/Ist

Politik

Andi Zabidi Duduki Kursi DPRD Jabar Hitungan Bulan

SENIN, 04 MARET 2024 | 05:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Irfan Suryanagara resmi digantikan oleh Andi Zabidi sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Jawa Barat sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat.

Setelah diambil sumpah atau janji sebagai PAW Anggota DPRD Jabar, Andi akan menduduki kursi legislator tersebut hanya hitungan bulan. Mengingat masa jabatan 2019-2024 akan segera berakhir.

Pengambilan sumpah dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat.


Taufik Hidayat mengatakan, pelantikan atau pengambilan sumpah Andi Zabidi merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor 100.2.1.4-42 Tahun 2024 Tanggal 4 Januari 2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Jabar, Andi Zabidi.

SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-42 Tahun 2024 Tanggal 4 Januari 2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Jawa Barat Andi Zabidi itu lantas ditindaklanjuti dalam rapat Badan Musyawarah pada 23 Februari 2024.

“Dalam rapat Badan Musyawarah tersebut disepakati pelaksanaan sumpah atau janji PAW anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat ini dilakukan dalam rapat paripurna,” kata Taufik Hidayat seperti dikutip pada Minggu (3/3).

Berdasarkan tata tertib DPRD Pasal 138 ayat (3), lanjut Taufik, masa jabatan anggota DPRD Jabar PAW Andi Zabidi melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD Jabar yang digantikannya atau sebelumnya, dan berdasarkan Pasal 140 ayat 1 bahwa anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya.

“Saya mengucapkan selamat datang di lingkungan DPRD Jabar, dan selamat bekerja kepada Bapak H. Andi Zabidi, SE yang baru saja diambil sumpah sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.

Setelah dilantik, Taufik berharap Andi Zabidi bisa bekerja secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab, dan dapat mencurahkan segala daya serta kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas, wewenang juga kewajiban sebagai Anggota DPRD Jabar.

“Perkenankan juga kami atas nama lembaga DPRD Jawa Barat mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Irfan Suryanagara yang telah memberikan dedikasinya kepada DPRD Jabar, dan mendarmabaktikan dirinya untuk masyarakat Jabar,” ujar Taufik Hidayat dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya