Berita

Rapat pleno rekapitulasi suara luar negeri hari ketiga digelar KPU RI, Jumat (1/3)/RMOL

Politik

Rapat Pleno Suara Luar Negeri Hari Ketiga, KPU Tetap Pakai 2 Panel

JUMAT, 01 MARET 2024 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional hari ini, Jumat (1/3).

Rapat pleno ketiga ini digelar menggunakan mekanisme dua panel di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, rapat pleno Panel A dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. Sementara, rapat pleno Panel B dipimpin Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin.


Hasyim Asyari membuka rapat sekitar pukul 9.30 WIB. Sementara, Afifuddin membuka rapat pleno sekitar pukul 9.48 WIB.

Hasyim menjelaskan, rapat pleno Panel A akan merekap suara di 3 wilayah pemilihan yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, maka jeda skors rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan dicabut dan dilanjutkan lagi," ujar Hasyim.

Sesuai jadwal, Panel A akan merekap suara dari PPLN Jeddah, PPLN Seoul Korea Selatan, dan PPLN Beijing. Sementara di Panel B, ada satu wilayah pemilihan di luar negeri yang akan direkap.

"Untuk Panel B, pada pagi hari ini saya akan persilakan PPLN Pretoria, Afrika Selatan," tambah Afifuddin.

Dalam rapat pleno hari ini, turut hadir Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty yang mengawasi jalannya rekapitulasi suara di Panel B, dan Anggota Bawaslu RI, Puadi yang mengawasi Panel A.

Selain itu, para saksi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) serta partai-partai politik juga telah hadir. Saat ini, tengah berlangsung pembacaan hasil penghitungan suara oleh PPLN Jeddah dan Pretoria.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya