Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Panggil Pegawai Antam Dkk terkait Korupsi Puput Tantriana Sari

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 13:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi perusahaan swasta dan pegawai PT Antam Tbk dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/2).

Mereka dipanggil terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

"Mereka dipanggil dan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.


Kedua saksi yang dipanggil, yakni Richardus Sigit Aprijoko selaku CEO PT Solusi Global Hitekmitra dan Roby Tedja selaku pegawai PT Antam Tbk.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Puput senilai Rp104,8 miliar, di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya