Berita

Kuasa hukum Riko dan Ridho, Dr. Hasanal Mulkan didampingi Hendra Gunawan setelah melapor ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel, Rabu (21/2)/RMOLSumsel

Politik

Dugaan Jual Beli Surat Suara, 2 Caleg di Empat Lawang Lapor ke Bawaslu Sumsel

KAMIS, 22 FEBRUARI 2024 | 12:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa jual beli surat suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat berlangsungnya pencoblosan ke Bawaslu Sumsel.

"Laporan hari ini ada dua, atas nama Riko Aprisal dan Ridho Kurnia, terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Empat Lawang, baik itu caleg Partai Nasdem maupun PPP," kata kuasa hukum Riko dan Ridho, Hasanal Mulkan, didampingi Hendra Gunawan setelah melapor ke Gakkumdu Bawaslu Sumsel, Rabu (21/2).

Menurutnya, pelanggaran pemilu di Kabupaten Empat Lawang itu terkait dengan temuan surat suara yang diduga dibagikan atau diperjualbelikan oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Partai PAN dan Demokrat.


"Setiap surat suara dijual dengan harga Rp100 ribu dari total 98 surat suara yang tersisa atau tidak digunakan saat pencoblosan," katanya.

Ditambahkan pengacara yang memiliki 13 gelar di namanya itu, surat suara sisa yang ada di TPS Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, secara terang-terangan diperjualbelikan dan pihaknya memiliki bukti dan saksi.

"Jadi mereka pakai sistem lelang, nah kita mempertanyakan bagaimana penyelenggara, melakukan jual beli surat suara yang memang ada lebih atau sisa saat pencoblosan berlangsung 14 Februari lalu. Sehingga kami selaku kuasa hukum Caleg melaporkan hal ini ke Bawaslu provinsi dengan alat bukti yang kami berikan," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (22/2).

Selain itu, terdapat juga pelaporan kliennya terkait tidak ketidaktransparanan petugas KPPS di sana, yang tidak mau menyampaikan salinan form C1 atau difoto, padahal hal itu harus dilakukan secara transparan.

"Harapannya Bawaslu Sumsel menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, semoga apapun yang dilakukan pelanggaran ini yang kita buktikan untuk dilakukan pemilihan ulang jika terbukti, dan bagi oknum penyelenggara untuk diganti," pintanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengungkapkan, setiap masyarakat datang melapor ke Bawaslu tentu akan terima dan diproses, soal terpenuhi syarat formil dan materilnya.

Setelah itu kalau memang terpenuhi baru bisa diregister dan kemudian dilakukan kajian terkait laporan.

"Nah, setelah kajian itu baru kita tahu apakah tindak lanjutnya apakah memang dilakukan PSU atau hitung ulang dan sebagainya, itu yang akan kita lakukan," tandasnya seraya meminta pelapor menyertakan bukti dan saksi yang membenarkan adanya pelanggaran pemilu tersebut.

Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi menambahkan, pihaknya saat ini telah memerintahkan jajaran Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, untuk mengkroscek dugaan pelanggaran yang sebelumnya ada juga dilaporkan dugaan pelanggaran pemilu di sana.

Di mana Bawaslu Sumsel, dijelaskan Naafi, telah menginstruksikan kepada Bawaslu Empat Lawang untuk melakukan langkah- langkah selanjutnya.

Mulai dari memanggil dan mengklarifikasi Panwascam, PDK, PTPS. Apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan TPS masing-masing laporan memang benar terjadi, Bawaslu menginstruksikan panwascam untuk mengeluarkan surat rekomendasi pelaksanaan PSU di TPS yang terbukti terdapat keadaan yang wajib dilaksanakan PSU berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan masing-masing TPS didapatkan faktor, bahwa peristiwa sebagaimana dilaporkan benar terjadi maka Bawaslu setempat segera untuk menginstruksikan Panwascam untuk melaksanakan perhitungan suara ulang pada TPS-TPS bermasalah di tingkat Kecamatan," pungkas Naafi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya