Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan Anggota DPR RI Naik ke Penyidikan

KAMIS, 22 FEBRUARI 2024 | 09:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pimpinan dan jajaran pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi telah menggelar ekspose atau gelar perkara terkait penyelidikan dimaksud.

"Iya (sudah disepakati naik penyidikan)" kata Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/2).


Ali menjelaskan, setelah ekspose, pihaknya butuh proses administrasi sampai kemudian keluar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Baru eksekusi dari Sprindik adalah memanggil para saksi-saksi. Jadi ditunggu dulu. Iya sama, ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan, pasti kemudian baru kami sampaikan," pungkas Ali.

Namun demikian, Ali belum mau membeberkan identitas pihak yang disepakati pimpinan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dari perkara dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 itu, terdapat satu orang yang disepakati untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Seorang dimaksud diduga adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Indra sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu 31 Mei 2023.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya