Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan Anggota DPR RI Naik ke Penyidikan

KAMIS, 22 FEBRUARI 2024 | 09:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pimpinan dan jajaran pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi telah menggelar ekspose atau gelar perkara terkait penyelidikan dimaksud.

"Iya (sudah disepakati naik penyidikan)" kata Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/2).


Ali menjelaskan, setelah ekspose, pihaknya butuh proses administrasi sampai kemudian keluar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Baru eksekusi dari Sprindik adalah memanggil para saksi-saksi. Jadi ditunggu dulu. Iya sama, ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan, pasti kemudian baru kami sampaikan," pungkas Ali.

Namun demikian, Ali belum mau membeberkan identitas pihak yang disepakati pimpinan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dari perkara dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 itu, terdapat satu orang yang disepakati untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Seorang dimaksud diduga adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Indra sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu 31 Mei 2023.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya