Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Ali Fikri: Waspada Modus Pengurusan Perkara Mengatasnamakan KPK

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 23:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto untuk dapat melaporkan terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak-pihak yang menjanjikan dapat menghentikan perkara.

Hal itu disampaikan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pledoi yang disampaikan Dadan di persidangan beberapa waktu lalu.

"KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2).


Ali memastikan, setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal. Mengingat kata Ali, KPK seringkali mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai insan KPK yang dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK.

"Bahkan KPK bersama aparat penegak hukum lain, pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut. Kasus lain serupa misalnya, sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, modus penipuan ini justru dilakukan oleh penasihat hukum dari terdakwanya sendiri. Kemudian atas perbuatannya, oknum penasihat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat," jelas Ali.

Ali menegaskan, bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan pimpinan pun dilakukan secara kolektif kolegial.

"Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang perorang, namun tersistem dalam kerja tim," pungkas Ali.

Sebelumnya, Dadan menyebut ada oknum di KPK yang sempat meminta uang sebesar 6 juta dolar AS agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Dadan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

"Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai dan angka yang fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar AS apabila tidak ingin perkara saya atau status saya naik menjadi tersangka," kata Dadan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

Dadan merasa banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Satu kejanggalan lainnya ialah saat dirinya akan hadir menjadi saksi untuk terdakwa Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka di Pengadilan Tipikor Bandung. Dadan mengaku, ada oknum dari KPK yang meminta dirinya mengabaikan panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

"Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan," terang Dadan.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya