Berita

Kepala Badan Pengan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi/RMOL

Hukum

Diperiksa KPK 3 Jam, Kepala Bapanas Dicecar 10 Pertanyaan

JUMAT, 02 FEBRUARI 2024 | 13:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Badan Pengan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi membantah melakukan penyetoran uang kepada Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat itu menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Arief usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) selama hampir 3 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Arief mengatakan, dirinya diinterogasi tim penyidik terkait hubungan Bapanas dengan Kementan. Bapanas terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 66/2021.


"Jadi (Bapanas) institusi yang berbeda dengan Kementan. Jadi kemarin waktu diundang, undangannya pun juga ke Kementerian Pertanian, Biro Hukum sehingga saya sampaikan bahwa Bapanas itu institusi terpisah, tapi dulu memang pernah jadi eselon 1-nya Kementan, tapi pada saat saya join memang sudah institusi terpisah," kata Arief kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (2/2).

Arief mengaku, dirinya dilantik Presiden Joko Widodo pada 21 Februari 2022. Arief pun bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Nah terkait dengan yang Kementan, memang nggak ada hubungannya antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian, kecuali pada saat kita memberikan neraca komoditas, kita menghitung sama-sama, tapi tidak ada hubungan antara Badan Pangan  dengan Kementerian Pertanian dalam struktur ya, karena sudah terpisah gitu," jelas Arief.

Saat ditanya soal dugaan melakukan penyetoran uang ke Kementan, Arief membantahnya.

"Nggak ada, karena kan institusi terpisah. Anggarannya juga terpisah. Kegiatannya juga berbeda. Tugasnya juga beda," tuturnya.

Selama 3 jam itu kata Arief, dirinya dicecar sebanyak 10 pertanyaan oleh tim penyidik.

"Cukup banyak ya. Sampai mungkin ada 10 (pertanyaan). Tapi semuanya memang ada yang nggak nyambung ya antara Badan Pangan dan Kementan," terangnya.

Arief pun memberikan klarifikasi, bahwa dirinya tidak mangkir dari panggilan sebelumnya.

"Jadi tidak ada mangkir, saya mau klarifikasi karena undangan itu sampainya ke Biro Hukum Kementan, lalu Jumat lalu saya diundang tapi undangannya baru sampai ke Badan Pangan hari Senin pagi. Jadi Pak Ali Fikri juga sudah memberikan penjadwalan ulang, itu juga sudah betul, karena memang kita tidak terima di Badan Pangan ya," pungkasnya.

Pada Rabu 11 Oktober 2023 dan Jumat 13 Oktober 2023, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.



Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya