Berita

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/1)/RMOL

Hukum

Idrus Marham Ngaku Pernah Jembatani Pertemuan Helmut dengan Haji Isam

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 00:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham mengakui pernah menjembatani pertemuan pengusaha asal Kalimantan, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dengan Helmut Hermawan (Helmut) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Hal itu diungkapkan langsung Idrus usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam lebih sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 16.50 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Idrus mengatakan, dirinya didalami terkait jabatan Komisaris di PT CLM. Dia mengaku pernah menjabat Komisaris PT CLM, namun hanya satu hari.

"Posisi pernah menjadi komisaris CLM satu hari. Jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat di dalam rapat RUPS luar biasa, tapi, tanggal 5 saya sudah mengundurkan diri," kata Idrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (31/1).

Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar ini menjelaskan alasannya mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT CLM setelah 1 hari menjabat.

"Satu hari kan, kalau itu kan saya merasa bukan bidang saya, yang mengurusi masalah itu, sehingga akan lebih bagus kalaupun ada yang mau dibantu tanpa komisaris pun bisa," terang Idrus.

Saat sehari menjadi Komisaris PT CLM, Idrus mengaku mendengar adanya persoalan sengketa PT CLM antara pemilik saham PT CLM saat itu yakni Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah.

"Ya pastilah saya tahu ada masalahnya, saya waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum, ada namanya restorative justice, itu saran saya dulu," jelas Idrus.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, Idrus diminta oleh Helmut untuk dapat dipertemukan dengan Haji Isam, meskipun Haji Isam disebutnya tidak memiliki keterkaitan dengan PT CLM.

"Saya kira yang dikonfirmasi, lalu kemudian, ya saya sampaikan bahwa itu atas permintaan Helmut, ya untuk ketemu dalam rangka untuk bagaimana supaya penyelesaian secara kekeluargaan, minta bantuan malah. Jadi, Pak Haji Isam itu nggak ada kaitan, tapi dimintai bantuan, supaya bagaimana caranya supaya kalau ada penyelesaian secara kekeluargaan, diminta lah bantuan," pungkas Idrus.

Sebelumnya, Idrus Marham sudah dipanggil dua kali oleh tim penyidik KPK. Pertama pada Kamis (25/1), dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Selanjutnya pada Selasa (30/1), Idrus juga tidak hadir.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah. Hal itu merupakan putusan Hakim Tunggal Estiono dalam permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.

Dalam perkaranya, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej mencapai Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi. Penyuapan itu berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif untuk mencari konsultan hukum, dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.

Bukan hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kemudian, PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal di PT CLM. Sehingga, Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya