Berita

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/1)/RMOL

Hukum

Idrus Marham Ngaku Pernah Jembatani Pertemuan Helmut dengan Haji Isam

KAMIS, 01 FEBRUARI 2024 | 00:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham mengakui pernah menjembatani pertemuan pengusaha asal Kalimantan, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dengan Helmut Hermawan (Helmut) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Hal itu diungkapkan langsung Idrus usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam lebih sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 16.50 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Idrus mengatakan, dirinya didalami terkait jabatan Komisaris di PT CLM. Dia mengaku pernah menjabat Komisaris PT CLM, namun hanya satu hari.


"Posisi pernah menjadi komisaris CLM satu hari. Jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat di dalam rapat RUPS luar biasa, tapi, tanggal 5 saya sudah mengundurkan diri," kata Idrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (31/1).

Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar ini menjelaskan alasannya mengundurkan diri dari jabatan Komisaris PT CLM setelah 1 hari menjabat.

"Satu hari kan, kalau itu kan saya merasa bukan bidang saya, yang mengurusi masalah itu, sehingga akan lebih bagus kalaupun ada yang mau dibantu tanpa komisaris pun bisa," terang Idrus.

Saat sehari menjadi Komisaris PT CLM, Idrus mengaku mendengar adanya persoalan sengketa PT CLM antara pemilik saham PT CLM saat itu yakni Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah.

"Ya pastilah saya tahu ada masalahnya, saya waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum, ada namanya restorative justice, itu saran saya dulu," jelas Idrus.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, Idrus diminta oleh Helmut untuk dapat dipertemukan dengan Haji Isam, meskipun Haji Isam disebutnya tidak memiliki keterkaitan dengan PT CLM.

"Saya kira yang dikonfirmasi, lalu kemudian, ya saya sampaikan bahwa itu atas permintaan Helmut, ya untuk ketemu dalam rangka untuk bagaimana supaya penyelesaian secara kekeluargaan, minta bantuan malah. Jadi, Pak Haji Isam itu nggak ada kaitan, tapi dimintai bantuan, supaya bagaimana caranya supaya kalau ada penyelesaian secara kekeluargaan, diminta lah bantuan," pungkas Idrus.

Sebelumnya, Idrus Marham sudah dipanggil dua kali oleh tim penyidik KPK. Pertama pada Kamis (25/1), dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Selanjutnya pada Selasa (30/1), Idrus juga tidak hadir.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah. Hal itu merupakan putusan Hakim Tunggal Estiono dalam permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.

Dalam perkaranya, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej mencapai Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi. Penyuapan itu berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut berinisiatif untuk mencari konsultan hukum, dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah Eddy Hiariej.

Bukan hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kemudian, PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal di PT CLM. Sehingga, Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya