Berita

Tersangka Siska Wati yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo/RMOL

Hukum

Geledah Pendopo Delta Wibawa hingga BPPD Sidoarjo, KPK Amankan Uang Asing

RABU, 31 JANUARI 2024 | 14:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Geledah Pendopo Delta Wibawa hingga Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang asing dan tiga unit kendaraan mobil.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (30/1).

"Lokasi dimaksud di antaranya adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," kata Ali kepada wartawan, Rabu siang (31/1).


Dari beberapa tempat itu, kata Ali, tim penyidik mengamankan bukti-bukti, antara lain berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, dan barang elektronik.

"Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan 3 unit kendaraan roda empat," terang Ali.

Barang bukti tersebut kata Ali, selanjutnya akan disita dan dianalisis, serta dikonfirmasi kepada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi.

Dan pada hari ini, tim penyidik dikabarkan juga melanjutkan upaya paksa penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Pada Senin (29/1), KPK resmi mengumumkan satu dari 11 orang yang terjaring tangkap tangan pada Kamis (25/1) sebagai tersangka. Dia adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo, diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN.

Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Khusus di tahun 2023, tersangka Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya