Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Presiden Bisa Kampanye Meski Tak Terdaftar Timses, Ketua KPU Bicara Sesuai UU Pemilu?

JUMAT, 26 JANUARI 2024 | 10:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan mengikuti kampanye bagi presiden telah diatur secara jelas dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya pandangan yang berbeda.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, presiden ataupun wakil presiden boleh melakukan kampanye dengan mengajukan cuti. Hal ini tidak berbeda dengan ketentuan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.

Dia menegaskan, keterlibatan presiden atau wakil presiden dalam kampanye tidak diatur lebih detail, sehingga tidak ada persyaratan lainnya supaya bisa terlibat dalam kampanye.

"Enggak ada ketentuan harus, dan menteri-menteri juga enggak ada ketentuan harus tim kampanye," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (26/1).

Akan tetapi, ada ketentuan lanjutannya terkait mekanisme keterlibatan pejabat lainnya apabila tidak berstatus anggota partai politik (parpol).

Ketentuan lanjutan tersebut tercantum dalam Pasal 299 ayat (3) UU Pemilu, yang menyatakan "pejabat negara lainnya yang bukan anggota parpol dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden;
b. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Oleh karena itu, Hasyim menyatakan Jokowi sebagai presiden tidak dapat diberlakukan ketentuan Pasal 299 ayat (3) UU Pemilu.

"Karena yang diatur di undang-undang itu menteri atau pejabat setingkat menteri," demikian Anggota KPU RI dua periode itu menambahkan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya