Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Merlynn Park Hotel, Jalan KH. Wahid Hasyim, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/1)/RMOL

Politik

Ketua KPU Minta Publik Baca UU Pemilu Terkait Pernyataan Jokowi

KAMIS, 25 JANUARI 2024 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan main mengenai kampanye bagi pejabat publik menjadi sumir, akibat Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya boleh berkampanye karena tidak dilarang UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim, Asyari irit bicara ketika ditanya mengenai aturan kampanye bagi pejabat publik merangkap pejabat politik seperti presiden.

Dia malah menyuruh publik untuk membaca UU Pemilu, karena dia tak memungkiri masyarakat bertanya-tanya mengenai boleh tidaknya seorang presiden berkampanye dan berpihak kepada salah satu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).


"Kalau untuk (memastikan) bias apa enggak (yang disampaikan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye), silakan cek pasal yang di UU Pemilu seperti apa," ujar Hasyim mengimbau kepada masyarakat saat diwawancara wartawan, di Merlynn Park Hotel, Jalan KH. Wahid Hasyim, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, pernyataan Jokowi bahwa presiden tidak dilarang mengikuti kampanye, memang termuat dalam UU Pemilu.

"Beliau (Jokowi) kan menyampaikan pasal di UU, kan enggak masalah. Wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan aja toh," sambungnya menegaskan.

"Nah, soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak? Itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye itu (yakni Bawaslu)," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya