Berita

Ilustrasi pelayanan pembuatan paspor/Ist

Nusantara

Catat, Imigrasi Buka 1.074 Kuota Layanan Paspor di Car Free Day

SENIN, 22 JANUARI 2024 | 19:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Memperingati hari jadi ke-74 Imigrasi Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan menggelar pelayanan paspor car free day (CFD) untuk 1.074 pemohon di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Minggu mendatang (28/1).

Masyarakat yang ingin mengurus pembuatan paspor baru dan penggantian paspor di event tersebut dapat mendaftarkan permohonannya secara online melalui aplikasiM-Paspor mulai Senin (22/01).

“Layanan paspor di GBK yang akan kami gelar pada 28 Januari ini memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor di hari kerja. Waktu dan lokasi pelaksanaannya juga bersamaan dengan car free day sehingga pemohon bisa sekaligus menikmati aktivitas outdoor di akhir pekan dengan orang terdekat,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu selaku Ketua Pelaksana Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Senin (22/1).


Untuk mendapatkan kuota pelayanan paspor CFD, langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon yakni mengunduh Aplikasi M-Paspor di Appstore atau Google Playstore kemudian membuat akun. Selanjutnya, pemohon mengisi form pada aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan yang diperlukan.

Pilih tanggal pelayanan pada hari Minggu, 28 Januari 2024 dan lokasi pengajuan permohonan “CFD Immigration Service 1074 Paspor (Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno)".

"Jika sudah selesai, pemohon wajib melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah menerima nomor kode billing," kata Pramella.

Pelayanan paspor car free day diperuntukkan hanya bagi masyarakat yang ingin membuat paspor pertama kali atau mengganti paspor karena sudah kedaluwarsa (expired).

Adapun Pengurusan paspor hilang dan paspor rusak tidak dibuka pada event tersebut dan harus dilakukan di kantor imigrasi pada hari dan jam kerja.

“Pastikan pemohon membawa dokumen persyaratan asli saat datang ke CFD untuk wawancara dan pengambilan data biometrik. Bagi yang membuat paspor baru siapkan KTP, akta kelahiran, KK, ijazah/buku nikah. Untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama,” pungkas Pramella.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya