Berita

Presiden Joko Widodo/Ist

Publika

Ilusi Memberhentikan (Memakzulkan) Jokowi

SENIN, 15 JANUARI 2024 | 13:34 WIB | OLEH: DENNY JA

MEMBERHENTIKAN atau memakzulkan Joko Widodo alias Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia, adalah hal yang sangat,  sangat, dan sangat sulit untuk realitas politik Indonesia saat ini. Kata “sangat”-nya tiga kali.

Yang lebih penting lagi, ini jika dikerjakan akan buruk untuk prinsip demokrasi di Indonesia.

Itu respons cepat kita ketika membaca tiga berita.  Pertama, berita di awal Januari Minggu kedua tahun 2024. Bahwa hadir Petisi 100 Tokoh, yang ingin memakzulkan Jokowi.


Di dalamnya, terdapat nama seperti Amien Rais. Di sana juga ada beberapa purnawirawan jenderal. Mereka secara serius ingin mengajukan pemakzulan Jokowi.

Sebelumnya, berita dari Metro TV Newsroom. Seorang tokoh lembaga survei, juga tokoh demokrasi, Saiful Mujani menyebut Jokowi harus dimakzulkan jika ingin pemilu berintegritas.

Sebelumnya lagi, juga tokoh lembaga survei, dan aktivis demokrasi: Eep Saefulloh Fatah membuka data pemenangan Pilpres 2024, hingga potensi pemakzulan Jokowi.

Mengapa kita katakan sulit bahkan ilusi, hanya ada dalam imajinasi liar saja,  jika mereka ingin berhasil memakzulkan Jokowi. Memberhentikan Jokowi dari jabatan presiden?

Ada empat alasannya. Tiga alasan berhubungan dengan realitas politik. Satu alasan lainnya langsung ke jantung prinsip demokrasi.

Pertama, saat ini Jokowi sangatlah populer. Approval rating Jokowi sejak bulan Juni 2023 hingga Januari 2024 berkisar 75% hingga 82%. Survei LSI Denny JA yang mutakhir di bulan Januari 2024, approval rating Jokowi, tingkat kepuasan publik pada Jokowi, di angka  81,8%.

Itu angka yang tinggi sekali. Publik luas mustahil menyatakan dirinya puas kepada Jokowi jika mereka tidak merasakan manfaat langsung program Jokowi dalam kehidupan sehari-hari mereka sendiri.

Juga publik luas mustahil menyatakan puas kepada Jokowi jika mereka tidak melihat personality pada Jokowi yang mereka sukai. Tingginya approval rating Jokowi ini sama di berbagai lembaga survei.

Memakzulkan Jokowi dalam kondisinya yang begitu populer akan mendapatkan perlawanan sangat keras dari rakyat banyak yang puas padanya.

Alasan kedua yang juga membuat pemakzulan Jokowi ilusi adalah rumitnya prosedur. Untuk memakzulkan presiden sesuai dengan ketentuan UUD 45 Pasal 7A dan 7B, tentu saja harus ada alasan substansial yang memadai.

Harus hadir di sana bukti telanjang Jokowi mengkhianati negara, atau Jokowi korupsi, atau ia melakukan  penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.  Atau Jokowi melakukan. perbuatan tercela.

Prosedur pemakzulan harus bermula di DPR, dengan 2/3 anggota DPR hadir. Dan dari yang hadir, 2/3 menyetujuinya. Persetujuan itu oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Katakanlah jika MK setuju, maka MPR bersidang. MPR yang akhirnya memutuskan itu pun harus dihadiri oleh 3/4 dari anggota MPR. Lalu pemakzulan harus disetujui 2/3 dari yang hadir.

Alasan ketiga yang membuat pemakzulan ini ilusi untuk dikerjakan, karena capres dan cawapres yang potensial menang sesuai dengan begitu banyak hasil survei itu adalah Prabowo-Gibran.  

Di bulan Desember 2023, elektabilitas Prabowo-Gibran elektabilitasnya di angka 45,3%. Bahkan di bulan Januari 2024,  survei LSI Denny JA, dukungan kepada Prabowo-Gibran menaik lagi, sudah menyentuh 46,6%.

Pasangan inilah yang paling potensial akan menjadi presiden dan wakil presiden 2024-2029. Dan pasangan ini adalah hardliner pro-Jokowi. Susah sekali membayangkan Prabowo-Gibran ikut menari dalam gendang pelengseran Jokowi.

Alasan keempat dan ini yang paling penting, yang  paling esensial, kita ini masih dalam situasi demokrasi yang mengalami transisi. Demokrasi kita masih goyah karena itu harus kita kokohkan.

Dalam demokrasi yang labil, jangan pernah lagi kita memakzulkan presiden. Jika kita tak setuju padanya, kalahkan sang presiden dalam pemilu berikutnya.

Pemakzulan hanya akan melahirkan pemakzulan selanjutnya.  Itu membuat situasi politik kita akan rawan. Tentu selalu ada perkecualian. Yaitu kecuali jika presiden memang melakukan pelanggaran hukum  yang mencolok sekali. Juga terlihat di sana, mayoritas publik tidak puas dengan sang presiden.

Tapi bukankah situasi kini adalah kebalikannya? Mayoritas justru puas dengan presiden. Gerakan atau seruan pemakzulan Jokowi hanya asyik untuk diskusi saja, tapi tak bersambung dengan realitas politik.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya