Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Prima Andalan Mandiri Laporkan Rencana Penambangan Lima Tahun

SELASA, 09 JANUARI 2024 | 11:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan pertambangan batubara, PT Prima Andalan Mandiri, Tbk. (MCOL) menyampaikan kegiatan eksplorasi yang dikerjakan oleh PT Mandiri Intiperkasa sepanjang Triwulan IV, atau Oktober-Desember 2023.

Manajemen perusahaan yang memiliki tambang di Nunukan, Kalimantan Utara, ini menjelaskan dalam keterbukaan informasi pada Senin (8/1) bahwa kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT Mandiri Intiperkasa (MIP) saat ini diprioritaskan untuk memperoleh data detail pada area rencana penambangan untuk 5 tahun kedepan.

"Selain itu, pengeboran juga dilakukan untuk memperoleh data yang bisa menambah sumberdaya dan cadangan batubara MIP," jelas Jeanny Pratiwi Corporate Secretary MCOL dalam keterangan tertulisnya.


Pengeboran dilakukan oleh kontraktor PT. Global Mining Services dengan menggunakan metode pemboran lubang terbuka dan pemboran inti. Setiap lubang bor dilakukan pengukuran menggunakan geophysical logging guna mendapatkan akurasi data ketebalan lapisan batubara.

Setidaknya ada 297 titik pemboran yang nantinya akan dilanjutkan dengan 26 titik pemboran dengan total kedalaman 5.638,81 meter.

"Seluruh kegiatan eksplorasi selama triwulan IV tahun 2023 masih merupakan kegiatan pengeboran infill. Seluruh biaya yang dikeluarkan masih merupakan biaya operasional sebesar 213.456 dolar AS sedangkan untuk biaya investasi masih 0," jelas Jeanny.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya