Berita

Momen penangkapan pedangdut Saipul Jamil di depan Mall Citraland, halte Busway Jelambar dekat Rumah Sakit Royal Taruma pada Jumat sore (5/1)/Net

Hukum

Buntut Penangkapan Saiful Jamil, Pitra Romadoni Minta Propam Turun Tangan

MINGGU, 07 JANUARI 2024 | 08:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Nasution merespons kasus penangkapan pedangdut Saipul Jamil di depan Mall Citraland, halte Busway Jelambar dekat Rumah Sakit Royal Taruma pada Jumat sore (5/1). Video penangkapan Saiful Jamil diketahui viral di media sosial.

Pitra menyesalkan adanya adegan kekerasan dan kata-kata kasar dalam video penangkapan tersebut, mengingat banyak ditonton masyarakat.

"Dari Video yang beredar, KPI menyoroti cara pengamanan Saiful Jamil dan adanya lontaran kata-kata kotor serta tidak layak untuk didengar dan ditonton oleh masyarakat Indonesia," kata Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/1).


Meski begitu, Pitra melihat, kata-kata kasar yang ada di video penangkapan tersebut bukan cerminan dari petugas atau anggota kepolisian, melainkan hanyalah oknum.

Di sisi lain, menurut Pitra, semestinya anggota kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat tugasnya dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap terduga kasus narkoba atau memperlihatkan identitasnya sebagai anggota kepolisian.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Di mana pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa," kata Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/1).

Terkait pemukulan dan lontaran kata-kata kasar yang disaksikan dan ditonton oleh masyarakat Indonesia dalam video tersebut, Pitra mendorong Divisi Propam Polri segera melakukan pendalaman terhadap prosedur penangkapan yang dilakukan oleh beberapa anggotanya.

"Apakah sudah sesuai dengan SOP sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, Pasal 10 ayat b yg berbunyi: Menghormati dan melindungi Martabat Manusia dalam melaksanakan tugasnya," kata Pitra.

"Serta Pasal 11 ayat 1 huruf d, yang bunyinya setiap anggota Polri dilarang melakukan penghukuman dan atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia," sambungnya.

Pitra juga berharap Polri segera melakukan evaluasi terhadap tata cara penangkapan terhadap terduga kasus narkoba tersebut dan tata cara pengamanannya

"Sehingga dalam upaya penegakan hukum dan tata cara penegakan hukum juga haruslah mengedepankan asas praduga tidak bersalah agar tidak terjadi main hakim sendiri," demikian Pitra.





Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya