Berita

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, bersama pengurus TKN saat konferensi pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1)/RMOL

Politik

TKN: Tak Ada Putusan Bawaslu Jakpus Sebut Gibran Langgar Aturan

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 21:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak ada produk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar aturan.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, pada konferensi pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1).

Menurut dia, surat yang dikeluarkan Bawaslu dan ditempel di dinding, hanya berisi rekomendasi terkait kegiatan Gibran membagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.

“Surat itu bukan putusan, tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini hanya rekomendasi terkait kegiatan Gibran Rakabuming pada 3 Desember 2023, yang diduga merupakan pelanggaran peraturan lain, bukan melanggar UU Pemilu,” kata Habiburokhman.

Masih menurut Habib, pada surat itu juga tidak ada pernyataan bahwa Gibran Rakabuming bersalah atau terbukti melakukan pelanggaran.

Bawaslu Jakarta Pusat, kata dia, juga tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar berdasar pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Bukan kewenangan Bawaslu. Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan Parpol. Dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status temuan terkait Aktivitas Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu gratis ke warga di arena car free day di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), awal Desember 2023 lalu.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Nomor Urut 2) kepada warga di wilayah car free day Jakarta Pusat, tanggal 03 Desember 2023, yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum Lainnya," isi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey.

Selain Gibran, disebutkan ada tiga calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

PPP Lolos Parlemen, Pengamat: Jangan Semua Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Dalil Tak Kuat, MK Tolak Lagi Gugatan PPP untuk Dapil Jateng

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:57

DPR Bantah Ada Rapat Diam-diam Soal Revisi UU MK

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:36

Harga Minyak Loyo Buntut Sinyal The Fed Menahan Suku Bunga

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:24

BI dan DPD Kolaborasi Tekan Laju Inflasi Lewat Pemberdayaan UMKM

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:05

Semangat Kebangkitan Nasional, Saatnya Kembali Bersatu

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:54

DPR Ungkap Ada Permintaan Menyamakan Masa Pensiun Polri dan Kejaksaan

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:50

Upacara Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Dimulai di Tabriz

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:45

Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan MA

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:44

Partai Buruh dan Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:42

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 | 14:41

Selengkapnya