Berita

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, bersama pengurus TKN saat konferensi pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1)/RMOL

Politik

TKN: Tak Ada Putusan Bawaslu Jakpus Sebut Gibran Langgar Aturan

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 21:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak ada produk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar aturan.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, pada konferensi pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1).

Menurut dia, surat yang dikeluarkan Bawaslu dan ditempel di dinding, hanya berisi rekomendasi terkait kegiatan Gibran membagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.


“Surat itu bukan putusan, tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini hanya rekomendasi terkait kegiatan Gibran Rakabuming pada 3 Desember 2023, yang diduga merupakan pelanggaran peraturan lain, bukan melanggar UU Pemilu,” kata Habiburokhman.

Masih menurut Habib, pada surat itu juga tidak ada pernyataan bahwa Gibran Rakabuming bersalah atau terbukti melakukan pelanggaran.

Bawaslu Jakarta Pusat, kata dia, juga tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar berdasar pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Bukan kewenangan Bawaslu. Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan Parpol. Dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status temuan terkait Aktivitas Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu gratis ke warga di arena car free day di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), awal Desember 2023 lalu.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Nomor Urut 2) kepada warga di wilayah car free day Jakarta Pusat, tanggal 03 Desember 2023, yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum Lainnya," isi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey.

Selain Gibran, disebutkan ada tiga calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya