Berita

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, bersama pengurus TKN saat konferensi pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1)/RMOL

Politik

TKN: Tak Ada Putusan Bawaslu Jakpus Sebut Gibran Langgar Aturan

KAMIS, 04 JANUARI 2024 | 21:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak ada produk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melanggar aturan.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, pada konferensi pers di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/1).

Menurut dia, surat yang dikeluarkan Bawaslu dan ditempel di dinding, hanya berisi rekomendasi terkait kegiatan Gibran membagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.


“Surat itu bukan putusan, tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini hanya rekomendasi terkait kegiatan Gibran Rakabuming pada 3 Desember 2023, yang diduga merupakan pelanggaran peraturan lain, bukan melanggar UU Pemilu,” kata Habiburokhman.

Masih menurut Habib, pada surat itu juga tidak ada pernyataan bahwa Gibran Rakabuming bersalah atau terbukti melakukan pelanggaran.

Bawaslu Jakarta Pusat, kata dia, juga tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar berdasar pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Bukan kewenangan Bawaslu. Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan Parpol. Dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status temuan terkait Aktivitas Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu gratis ke warga di arena car free day di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), awal Desember 2023 lalu.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres Nomor Urut 2) kepada warga di wilayah car free day Jakarta Pusat, tanggal 03 Desember 2023, yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum Lainnya," isi surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey.

Selain Gibran, disebutkan ada tiga calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya