Polres Metro mengamankan seorang wanita berinisial J (31) karena menjual produk kosmetik ilegal/Ist
Satuan Reskrim Polres Metro mengamankan seorang wanita berinisial J (31). Perempuan warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kota Metro itu ditangkap karena menjual produk kosmetik ilegal.
Produk kosmetik tanpa izin edar ini juga diluar melalui platform jual beli online Shopee. Dari sinilah aparat Polres Metro mendapatkan laporan dari masyarakat.
Setelah mendengar laporan dari masyarakat, kepolisian langsung serangkaian penyelidikan dan ditemukan bahwa ada akun di aplikasi Shopee yang bernama Riaexsa18 menjual produk kosmetik yang dicurigai tidak memliki izin edar.
Polisi kemudian memeriksa J melakukan gelar perkara. Hingga akhirnya J ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengedarkan atau menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, dari tangan perempuan berparas cantik itu, petugas berhasil mengamankan berbagai macam produk kosmetik ilegal di antaranya 3 cup cream malam CM1, 3 cup cream malam CM2, dan 2 botol serum brightening.
"Pelaku J dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Rosali dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung.Rosali mengimbau para ibu dan perempuan remaja agar lebih berhati-hati dalam memilih produk-produk kecantikan.
"Waspadai produk kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya," demikian Rosali.