Berita

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL

Politik

KPU Enggan Ikuti Bawaslu Soal Surat Suara di Taipei

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kejadian pengiriman surat suara di luar jadwal di Taipei, enggan dijalani Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pelabelan surat suara yang dikirim di luar jadwal adalah rusak, merujuk pada ketentuan yang ada.

Dia menguraikan, pengiriman yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei telah menyalahi Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara.


Dalam beleid itu disebutkan, jadwal pengiriman surat suara bagi pemilih yang memilih menggunakan metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.

"Oleh karenanya, karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri yang di luar prosedur menjadi surat suara yang rusak," ujar Betty kepada wartawan, Jumat (29/12).

Mantan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta itu memastikan, sudah ada langkah-langkah pencegahan yang dilakukan, agar surat suara yang dikirim di luar jadwal sudah tidak berlaku lagi dan tidak akan dihitung.

"Yang tadinya sudah terkirim bagaimana nanti cara menghitungnya, langkah-langkah mitigasinya ketika surat suara yang baru akan dikirim itu sudah ada langkah-langkah mitigasinya," ucapnya.

Lebih lanjut, Betty memastikan surat suara yang dikirim sebagai pengganti akan diberikan tanda khusus, agar PPLN Taipei tidak salah dalam bekerja di hari pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

"Surat suara yang 30 ribuan sempat terkirim itu kami anggap rusak, jadi ketika nanti return to sender kepada PPLN Taipei itu akan disilangi surat suara rusak," urainya.

"Surat suara yang baru itu sudah ada langkah mitigasinya. Jadi surat suara yang baru nanti dikirim ulang, mereka akan coblos, yang dihitung hanya surat suara sesuai langkah mitigasi yang dilakukan oleh Kesekjenan KPU RI," demikian Betty menambahkan.

Dalam jumpa pers, Bawaslu RI merekomendasikan KPU RI tidak menjadikan surat suara yang dikirim di luar jadwal sebagai surat suara rusak. Karena, selain akan menimbulkan kebingungan di pemilih di Taipei, juga berpotensi memunculkan pelanggaran pidana pemilu.

Sebab, Bawaslu menganggap surat suara yang dikirim ke pemilih di Taipei menjadi ganda, dan akhirnya ada dua kali pencoblosan dilakukan oleh pemilih di sana.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya