Berita

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos/RMOL

Politik

KPU Enggan Ikuti Bawaslu Soal Surat Suara di Taipei

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kejadian pengiriman surat suara di luar jadwal di Taipei, enggan dijalani Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pelabelan surat suara yang dikirim di luar jadwal adalah rusak, merujuk pada ketentuan yang ada.

Dia menguraikan, pengiriman yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei telah menyalahi Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara.


Dalam beleid itu disebutkan, jadwal pengiriman surat suara bagi pemilih yang memilih menggunakan metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.

"Oleh karenanya, karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri yang di luar prosedur menjadi surat suara yang rusak," ujar Betty kepada wartawan, Jumat (29/12).

Mantan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta itu memastikan, sudah ada langkah-langkah pencegahan yang dilakukan, agar surat suara yang dikirim di luar jadwal sudah tidak berlaku lagi dan tidak akan dihitung.

"Yang tadinya sudah terkirim bagaimana nanti cara menghitungnya, langkah-langkah mitigasinya ketika surat suara yang baru akan dikirim itu sudah ada langkah-langkah mitigasinya," ucapnya.

Lebih lanjut, Betty memastikan surat suara yang dikirim sebagai pengganti akan diberikan tanda khusus, agar PPLN Taipei tidak salah dalam bekerja di hari pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

"Surat suara yang 30 ribuan sempat terkirim itu kami anggap rusak, jadi ketika nanti return to sender kepada PPLN Taipei itu akan disilangi surat suara rusak," urainya.

"Surat suara yang baru itu sudah ada langkah mitigasinya. Jadi surat suara yang baru nanti dikirim ulang, mereka akan coblos, yang dihitung hanya surat suara sesuai langkah mitigasi yang dilakukan oleh Kesekjenan KPU RI," demikian Betty menambahkan.

Dalam jumpa pers, Bawaslu RI merekomendasikan KPU RI tidak menjadikan surat suara yang dikirim di luar jadwal sebagai surat suara rusak. Karena, selain akan menimbulkan kebingungan di pemilih di Taipei, juga berpotensi memunculkan pelanggaran pidana pemilu.

Sebab, Bawaslu menganggap surat suara yang dikirim ke pemilih di Taipei menjadi ganda, dan akhirnya ada dua kali pencoblosan dilakukan oleh pemilih di sana.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya