Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Tidak Temukan Bukti Pelanggaran Susu Gratis Gibran di CFD

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 13:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegiatan bagi-bagi susu Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Car Free Fay (CFD) awal Desember 2023 lalu, dinyatakan Bawaslu bukan pidana pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, hasil penelusuran jajaran di tingkat kota yaitu Bawaslu Jakarta Pusat, tidak menemukan bukti pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan Gibran tersebut.

Hanya saja, dia tidak menutup kemungkinan akan ada dugaan pelanggaran lain yang berpotensi dikenakan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.


"Pelanggaran untuk pelanggaran lainnya (yang dilakukan Gibran dalam momen CFD) iya (ada kemungkinan)," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (29/12).

Siang ini, berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, Bawaslu Jakarta Pusat akan menggelar sidang pengucapan putusan proses ajudikasi dugaan pelanggaran Gibran dalam kegiatan di CFD.

Namun, Bagja memastikan putusan yang akan dibacakan jajaranya di tingkat kota tidak terkait pidana pemilu.

"Pelanggaran pidana tidak terbukti," demikian Bagja menambahkan.

Dalam hal tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu di CFD oleh Gibran, muncul karena ada dugaan pelibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut.

Akan tetapi, Bawaslu memastikan hal itu tidak benar. Alasannya, tidak ada mobilisasi massa dalam kegiatan bagi-bagi susu Gibran di CFD, termasuk mengarahkan anak-anak.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya