Berita

Anggota DPR RI Taufik Basari/istimewa

Politik

Kasus Salah Tangkap Mbah Oman Lampura, Negara Harus Bayar Kerugian Rp220 Juta

JUMAT, 29 DESEMBER 2023 | 04:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah segera memberikan ganti kerugian kepada Oman Abdurohman alias Mbah Oman (54) yang menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara pada 2017 lalu.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI asal Lampung, Taufik Basari, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/12).

Mbah Oman ditangkap pada 27 Agustus 2017 di Banten oleh tim Kepolisian Lampung Utara, namun kemudian dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi pada 7 Juni 2018.


Setahun kemudian, melalui Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu tertanggal 17 Juni 2019, PN Kotabumi mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan yang diajukan Mbah Oman. Putusannya adalah memerintahkan Pemerintah, Kapolri, dan Jaksa Agung untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp220 juta.

Namun hingga kini putusan PN Kotabumi seolah diabaikan begitu saja oleh pemerintah.

Justice delayed is justice denied. Menunda pemenuhan keadilan merupakan bentuk ketidakadilan yang berlipat ganda bagi sang korban yang sebelumnya telah mendapatkan ketidakadilan,” kata Taufik, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (28/12).

Menurut Taufik Basari, jangka waktu ganti rugi bagi korban salah tangkap sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015. Di mana Pasal 11 menyebutkan bahwa "pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti rugi oleh Menteri".

Pemberian ganti rugi terhadap korban salah tangkap, lanjut Taufik, juga sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat 23 KUHAP. Di mana ganti rugi merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU.

Taufik menegaskan, bahwa meskipun peristiwa ini terjadi 6 tahun lalu, bukan berarti menggugurkan tanggung jawab negara untuk memberikan ganti rugi terlebih sudah terdapat Putusan Praperadilannya.

Bahkan menurutnya, pihak kepolisian juga wajib untuk mengusut dugaan penyiksaan yang dialami Mbah Oman selama pemeriksaan.

“Kita sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Artinya menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan tidak ada praktik penyiksaan dalam proses hukum dan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum aparat yang melakukannya," tegas Taufik.

Taufik yang juga mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi profesionalisme aparat penegak hukum sekaligus menjadi contoh agar negara patuh pada putusan Pengadilan.

“Saya berharap Menteri Keuangan segera merealisasikan pemenuhan ganti kerugian ini dan pihak Polri mengusut pelaku dugaan penyiksaan yang terjadi dalam perkara ini. Saya mendesak agar negara hadir dan bertanggungjawab atas kesalahan yang pernah terjadi," pungkasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya