Berita

Insiden kebakaran di Smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS)/Repro

Politik

Insiden Kembali Terjadi di Smelter Nikel, GMNI: Bukti Hilirisasi Butuh Perbaikan

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 04:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kecelakaan kerja terjadi di kawasan Smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, pada Minggu kemarin (24/12). Hal ini terjadi karena tungku 41 smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) terbakar saat tengah diperbaiki oleh tim teknisi.

Akibat dari kejadian tersebut, setidaknya 13 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 39 pekerja lainnya alami luka-luka ringan hingga berat. Adapun korban tewas tersebut terdiri dari 5 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China dan 8 tenaga kerja lainnya berasal dari Indonesia. Sementara itu, korban luka telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino, menilai jatuhnya belasan korban jiwa akibat ledakan di smelter nikel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencerminkan buruknya prosedur keselamatan kerja di sektor industri tersebut. Menurut Arjuna, kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa adalah kejadian berulang di kawasan industri pengolahan smelter dan tidak pernah ada evaluasi.

“Ini artinya hilirisasi yang digembar-gemborkan jauh dari kata sempurna. Butuh perbaikan. Perlu dievaluasi agar tidak memakan korban berulang-ulang,” tutur Arjuna, melalui keterangannya, Selasa (26/12).

Menurut catatan Trend Asia, sebanyak 53 pekerja smelter di Indonesia meninggal dunia dalam kurun 2015 hingga 2022, termasuk di IMIP. Sebanyak 13 orang di antaranya merupakan TKA asal China. Oleh karena itu, Arjuna mendorong adanya jaminan keselamatan kerja, bukan sekadar pemberian kompensasi. Namun Negara memastikan perusahaan menjalankan prosedur keselamatan kerja.

“Negara harus memastikan perusahaan patuh menerapkan prosedur keselamatan kerja, agar rakyat tidak jadi korban, kalau tidak patuh disanksi. Bukan hanya sekadar memberi kompensasi lantas selesai,” tambah Arjuna.

Sanksi yang berlaku saat ini merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di mana ancaman pidana bagi pelanggaran kecelakaan kerja paling lama hanya 3 bulan dengan denda maksimal Rp100 ribu.

Akibatnya, pola penyelesaian perusahaan-perusahaan yang pekerjanya menjadi korban hanya sebatas memberikan ganti rugi, kompensasi, dan uang duka.

“Jangan sampai sekadar agresif mencari untung. Tapi abai dengan keselamatan para pekerja. Pemerintah juga jangan ikut mikir untung saja, tapi harus memastikan perusahaan menerapkan sistem K3 yang baik,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian yang berulang, Arjuna menilai pemerintah lemah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap prosedur K3. Di lain sisi, regulasi yang berlaku untuk pelanggaran prosedur pun dinilai tidak ada perbaikan sehingga tidak memberi efek jera.

“Artinya hilirisasi butuh perbaikan, seperti di bidang pengawasan K3, regulasi untuk melindungi pekerja juga harus diperkuat. Jadi jangan lagi bicara hilirisasi itu sempurna, tinggal dilanjutkan. Sangat butuh perbaikan,” paparnya.

Arjuna menilai selama ini program hilirisasi dijalankan secara serampangan untuk menarik investasi tanpa menaruh perhatian serius pada aspek Hak Asasi Manusia, seperti perlindungan tenaga kerja dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

"Selama ini kita hanya membanggakan ekspor nikel yang meningkat, mobil listrik, menjadi pusat baterai, naiknya devisa, tapi kita menutup mata sejumlah prestasi ini berasal dari tempat yang memakan puluhan nyawa dan berlimbah darah putra-putri bangsa," jelasnya.

“Sudah saatnya pemimpin ke depan tidak hanya sekadar bicara hilirisasi. Tapi hilirisasi yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Hilirisasi butuh perbaikan, tidak cukup dilanjutkan,” tutup Arjuna.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya