Berita

Insiden kebakaran di Smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS)/Repro

Politik

Insiden Kembali Terjadi di Smelter Nikel, GMNI: Bukti Hilirisasi Butuh Perbaikan

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 04:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kecelakaan kerja terjadi di kawasan Smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, pada Minggu kemarin (24/12). Hal ini terjadi karena tungku 41 smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) terbakar saat tengah diperbaiki oleh tim teknisi.

Akibat dari kejadian tersebut, setidaknya 13 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 39 pekerja lainnya alami luka-luka ringan hingga berat. Adapun korban tewas tersebut terdiri dari 5 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China dan 8 tenaga kerja lainnya berasal dari Indonesia. Sementara itu, korban luka telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino, menilai jatuhnya belasan korban jiwa akibat ledakan di smelter nikel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencerminkan buruknya prosedur keselamatan kerja di sektor industri tersebut. Menurut Arjuna, kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa adalah kejadian berulang di kawasan industri pengolahan smelter dan tidak pernah ada evaluasi.


“Ini artinya hilirisasi yang digembar-gemborkan jauh dari kata sempurna. Butuh perbaikan. Perlu dievaluasi agar tidak memakan korban berulang-ulang,” tutur Arjuna, melalui keterangannya, Selasa (26/12).

Menurut catatan Trend Asia, sebanyak 53 pekerja smelter di Indonesia meninggal dunia dalam kurun 2015 hingga 2022, termasuk di IMIP. Sebanyak 13 orang di antaranya merupakan TKA asal China. Oleh karena itu, Arjuna mendorong adanya jaminan keselamatan kerja, bukan sekadar pemberian kompensasi. Namun Negara memastikan perusahaan menjalankan prosedur keselamatan kerja.

“Negara harus memastikan perusahaan patuh menerapkan prosedur keselamatan kerja, agar rakyat tidak jadi korban, kalau tidak patuh disanksi. Bukan hanya sekadar memberi kompensasi lantas selesai,” tambah Arjuna.

Sanksi yang berlaku saat ini merujuk pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di mana ancaman pidana bagi pelanggaran kecelakaan kerja paling lama hanya 3 bulan dengan denda maksimal Rp100 ribu.

Akibatnya, pola penyelesaian perusahaan-perusahaan yang pekerjanya menjadi korban hanya sebatas memberikan ganti rugi, kompensasi, dan uang duka.

“Jangan sampai sekadar agresif mencari untung. Tapi abai dengan keselamatan para pekerja. Pemerintah juga jangan ikut mikir untung saja, tapi harus memastikan perusahaan menerapkan sistem K3 yang baik,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian yang berulang, Arjuna menilai pemerintah lemah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap prosedur K3. Di lain sisi, regulasi yang berlaku untuk pelanggaran prosedur pun dinilai tidak ada perbaikan sehingga tidak memberi efek jera.

“Artinya hilirisasi butuh perbaikan, seperti di bidang pengawasan K3, regulasi untuk melindungi pekerja juga harus diperkuat. Jadi jangan lagi bicara hilirisasi itu sempurna, tinggal dilanjutkan. Sangat butuh perbaikan,” paparnya.

Arjuna menilai selama ini program hilirisasi dijalankan secara serampangan untuk menarik investasi tanpa menaruh perhatian serius pada aspek Hak Asasi Manusia, seperti perlindungan tenaga kerja dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

"Selama ini kita hanya membanggakan ekspor nikel yang meningkat, mobil listrik, menjadi pusat baterai, naiknya devisa, tapi kita menutup mata sejumlah prestasi ini berasal dari tempat yang memakan puluhan nyawa dan berlimbah darah putra-putri bangsa," jelasnya.

“Sudah saatnya pemimpin ke depan tidak hanya sekadar bicara hilirisasi. Tapi hilirisasi yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Hilirisasi butuh perbaikan, tidak cukup dilanjutkan,” tutup Arjuna.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya