Berita

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri/RMOL

Politik

Istana Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sesuai Perundangan

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Surat pengunduran diri Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari jabatan Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih diproses Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli tertanggal 22 Desember 2023 pada Sabtu sore (23/12).

Surat tersebut ditujukan kepada presiden yang berisi tentang permohonan pengunduran diri sebagai Ketua dan pimpinan KPK.


"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/12).

Sebelumnya, Firli telah mengirimkan surat pengunduran diri yang telah direvisi kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Sabtu (23/12).

Awalnya, surat pengunduran diri itu ditulis Firli pada Senin (18/12), dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg sehari kemudian, Selasa (19/12).

Kemudian pada Jumat (22/12), Mensesneg menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua merangkap anggota KPK belum dapat diproses karena ada kesalahan diksi yang tidak sesuai dengan Pasal 32 Ayat 1 UU 19/2019 tentang KPK.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya