Berita

Ahli telematika, Roy Suryo/Net

Politik

Cuitan Roy Suryo soal Gibran Berpotensi Dilaporkan ke Polisi

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 09:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ahli telematika, Roy Suryo menyebut Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka menggunakan earphone dalam debat, Jumat (22/12) lalu, dinilai tidak benar dan turut menyebarkan hoax.

Anggota Dewan Pakar Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menilai pernyataan Roy Suryo yang disebarkan di akun media X pribadinya itu berpotensi melanggar pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.19/2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).   

“Karena mengandung hoax, pernyataan itu (Roy Suryo) bisa dituntut oleh Mas Gibran atau tim hukum TKN Prabowo-Gibran,” kata BHS akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/12).


BHS yang juga Dewan Penasehat TKD Prabowo-Gibran Jawa Timur itu menilai pernyataan Roy Suryo hanya upaya mencari popularitas semata, namun mengindahkan norma-norma yang berlaku.

“Ini bisa diproses di kepolisian, ini biar ada efek jera dari yang bersangkutan,” tegasnya.

Potensi pelanggaran pidana itu diatur dalam Pasal 45A ayat 1 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BHS melanjutkan kewenangan melaporkan Roy Suryo itu nantinya akan diserahkan ke tim hukum baik TKN maupun TKD untuk menindaklanjutinya.

“Jadi kami menekankan bahwa ini merupakan berita bohong atau hoax sehingga bisa dilaporkan. Untuk proses pelaporan, kita akan  bahas baik di TKN maupun TKD (Jatim),” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Komunikonten, Hariqo Wibawa Satria mengatakan, informasi yang disampaikan Roy Suryo tidak seperti yang terlihat di dalam tayangan debat di berbagai kanal media massa.

"Ini dari situs resmi anti hoaks, menyebutkan Gibran menggunakan alat yang sama cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dan cawapres nomor 1 Muhaimin Iskandar," ujar Hariqo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/12).

"Yang digunakan oleh Gibran pada sesi Debat Cawapres Pilpres 2024, yang dilaksanakan pada 22 Desember 2022. Ini (informasi dari Roy Suryo) hoax," demikian Hariqo menambahkan.

Sebelumnya, Roy Suryo dalam akun media X miliknya @KRMTRoySuryo1, Sabtu (23/12), mengkritik Gibran terkait penggunaan microphone yang berbeda dengan dua pesaingnya.

“Kemarin sdh saya duga, Utk menghindari CHEATING, Sebaiknya next KPU ADIL. Kenapa si No 2 ini sampai gunakan 3 (TIGA) MIC sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set ? Apa gunanya juga ada EARPHONE ? SIAPA yg bisa FEEDING ke Telinganya ? Mengapa 2 Calon yg lain BEDA ? AMBYAR,” tulis Roy Suryo.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya