Berita

Ahli telematika, Roy Suryo/Net

Politik

Cuitan Roy Suryo soal Gibran Berpotensi Dilaporkan ke Polisi

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 09:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ahli telematika, Roy Suryo menyebut Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka menggunakan earphone dalam debat, Jumat (22/12) lalu, dinilai tidak benar dan turut menyebarkan hoax.

Anggota Dewan Pakar Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menilai pernyataan Roy Suryo yang disebarkan di akun media X pribadinya itu berpotensi melanggar pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.19/2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).   

“Karena mengandung hoax, pernyataan itu (Roy Suryo) bisa dituntut oleh Mas Gibran atau tim hukum TKN Prabowo-Gibran,” kata BHS akrab disapa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/12).


BHS yang juga Dewan Penasehat TKD Prabowo-Gibran Jawa Timur itu menilai pernyataan Roy Suryo hanya upaya mencari popularitas semata, namun mengindahkan norma-norma yang berlaku.

“Ini bisa diproses di kepolisian, ini biar ada efek jera dari yang bersangkutan,” tegasnya.

Potensi pelanggaran pidana itu diatur dalam Pasal 45A ayat 1 UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BHS melanjutkan kewenangan melaporkan Roy Suryo itu nantinya akan diserahkan ke tim hukum baik TKN maupun TKD untuk menindaklanjutinya.

“Jadi kami menekankan bahwa ini merupakan berita bohong atau hoax sehingga bisa dilaporkan. Untuk proses pelaporan, kita akan  bahas baik di TKN maupun TKD (Jatim),” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Komunikonten, Hariqo Wibawa Satria mengatakan, informasi yang disampaikan Roy Suryo tidak seperti yang terlihat di dalam tayangan debat di berbagai kanal media massa.

"Ini dari situs resmi anti hoaks, menyebutkan Gibran menggunakan alat yang sama cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dan cawapres nomor 1 Muhaimin Iskandar," ujar Hariqo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/12).

"Yang digunakan oleh Gibran pada sesi Debat Cawapres Pilpres 2024, yang dilaksanakan pada 22 Desember 2022. Ini (informasi dari Roy Suryo) hoax," demikian Hariqo menambahkan.

Sebelumnya, Roy Suryo dalam akun media X miliknya @KRMTRoySuryo1, Sabtu (23/12), mengkritik Gibran terkait penggunaan microphone yang berbeda dengan dua pesaingnya.

“Kemarin sdh saya duga, Utk menghindari CHEATING, Sebaiknya next KPU ADIL. Kenapa si No 2 ini sampai gunakan 3 (TIGA) MIC sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set ? Apa gunanya juga ada EARPHONE ? SIAPA yg bisa FEEDING ke Telinganya ? Mengapa 2 Calon yg lain BEDA ? AMBYAR,” tulis Roy Suryo.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya