Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Ketagihan Judi Online, Pria Asal Tanggamus Gelapkan 8 Sepeda Motor

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 06:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota meringkus pelaku spesialis penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, Doni Wahyu Kridianto (27), warga Dusun Turisari Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di salah satu rumah kos di Bandar Lampung pada Sabtu subuh (23/12).

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, awalnya tersangka Doni Wahyu ditangkap polisi karena mengelapkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 4763 VAP milik Tegar Omar (22) warga Pekon Bandung Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Motor itu dijual pelaku seharga Rp11 juta.

"Tersangka Doni Wahyu selain mengelapkan sepeda motor milik Tegar Omar juga menggelapkan tujuh unit sepeda motor lainya dengan TKP tersebar di wilayah kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Adiluwih," ujar AKP Rohmadi dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.


Modus tersangka memperdayai para korban-korbannya dengan cara mengajak bertemu dan main bareng (mabar) games online. Kemudian saat tengah malam tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok. Namun setelah kendaraan diserahkan langsung dibawa kabur, selanjutnya dijual secara cash on delivery (COD) dengan harga bervariasi mulai dari 4-5 juta.

"Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil," kata Rohmadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya