Berita

Ketua Umum HNSI Laksamana TNI (Purn) Soemardjono (tengah) didampingi Sekjen HNSI Ir. Anton Leonard (kiri) dan Bendum HNSI Dewi Angraeni (kanan)/Ist

Bisnis

HNSI Inginkan PIT Bisa Sejahterakan Nelayan: Perlu Kaji Ulang!

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 19:04 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sejumlah nelayan dari berbagai daerah di tanah air memprotes rencana pemerintah menerapkan PP Nomor 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Keberatan mereka dikarenakan terdapat kerugian jika aturan tersebut diterapkan.

Adapun bentuk kerugian tersebut antara lain, nelayan tidak bisa melaut dan memperoleh penghasilan. Aturan tersebut juga mengindikasikan adanya pemaksaan dan pemerasan pembayaran hasil tangkapan oleh pemerintah.

Hal itu terindikasi dari upaya pemerintah melalui KKP meminta pemilik kapal maupun asosiasi nelayan untuk melunasi biaya Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) pasca bayar terlebih dahulu untuk memperoleh kuota tangkap. Tanpa pembayaran itu, KKP tak akan memberikan kuota kepada pengusaha kapal.


Terkait problematika tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP HNSI) Laksamana TNI (Purn) Soemardjono, mengatakan jika HNSI akan mendalami dan mempelajari lebih mendalam mengenai aturan tersebut.

Menurutnya, ada beberapa faktor seperti kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang minim oleh para nelayan terkait aturan tersebut.

"Mengenai masalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) memang harus kita pelajari lagi secara mendalam. Itu mungkin kebijakan makronya juga. Namun demikian, barangkali kurang sosialisasi dari Pemerintah terhadap nelayan,” ucap Soemardjono didampingi Sekjen Anton Leonard dan Bendum HNSI Dewi Angreaeni dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (22/12).

“Sehingga hal ini dipahami secara dangkal dan terjadi penolakan karena pemahaman yang kurang kurang mendalam tadi,” tambahnya.

"Menurut saya ini perlu kita kaji ulang supaya pada saat diundangkan, nelayan sudah paham betul." sambung Soemardjono.

KSAL periode 2005-2007 ini menjelaskan kemungkinan besar ada persepsi dari pemerintah mengenai golongan-golongan nelayan yang akan terdampak jika aturan itu diundangkan.

"Ada empat golongan nelayan. Nelayan kecil, buruh, pemilik dan nelayan tradisional. Barangkali pemilik dan tradisional dilihat oleh pemerintah, mereka sudah lebih daripada sejahtera sehingga berlakulah seperti itu di sisi lain kami memahami bahwa pemerintah juga mempunyai pemikiran bahwa tidak setiap lautan itu harus dieksploitasi secara terus-menerus pasti ada waktu-waktunya," bebernya.

"Namun demikian menurut saya secara alami juga sebetulnya itu sudah terseleksi oleh alam, adanya musim ombak besar, musim buruk enggak mungkin nelayan akan pergi ke sana. Itu seleksi alamnya seperti itu," imbuh dia.

"Jadi sebenarnya kebijakan itu secara alami juga sudah di apa ya oleh alam juga dilakukan gitu ini perlu perlu kita apa kita dalami yang lebih baik, sehingga jangan sampai nelayan kita kosong atau daerah itu kita kosongkan karena kebijakan pemerintah tahu-tahu diserobot oleh nelayan asing," tegasnya.

Soemardjono juga menekankan pentingnya pengawasan, agar peraturan PIT benar-benar tidak merugikan, khususnya bagi nelayan kecil dan nelayan buruh.

"Pengawasannya masih lemah. Karena di lapangan kita hanya mengandalkan Bakamla dan TNI Angkatan Laut, jadi masih lemah," tutup Soemardjono.

Bendahara Umum yang juga Ketua Panpel Munas HNSI, Dewi Angreaeni sependapat dengan Ketum HNSI Soemardjono jika rencana pemerintah menerapkan PIT harus dikaji dan ditinjau ulang kembali.

"Apakah nanti berdampak kepada para nelayan kecil, tentu aturan itu harus dipelajari lagi lebih mendalam. Saya setuju dengan pendapat Pak Ketum, bahwa PIT justru harus menjadi kesejahteraan, bukan malah sebaliknya bagi para nelayan kecil dimanapun berada," ujar Dewi Anggraeni menutup.

Usai pertemuan nelayan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (29/11) lalu, sejumlah kesepakatan dicapai, di antaranya penundaan PIT sampai batas waktu yang ditentukan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya