Berita

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Ist

Politik

Firli Bahuri Mundur demi Menjaga Stabilitas Nasional

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 21:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Firli Bahuri mundur dari jabatan ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan demi menjaga stabilitas negara menjelang Pemilu 2024.

Alasan tersebut dituangkan dalam surat pengunduran diri yang ditandatangani Firli pada Senin kemarin (18/12). Fisik surat diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno sehari kemudian, atau pada Selasa (19/12) dan telah diterima Presiden Jokowi.

“Untuk menjaga stabilitas nasional menjelang pesta demokrasi tahun 2024, dan kepentingan umum serta kepentingan bangsa dan negara, maka kami menyatakan berhenti dari ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024," demikian bunyi surat pengunduran Firli dikutip Kamis (21/12).


Pengunduran diri Firli terhitung tanggal 20 Desember 2023 dan memutuskan tidak ingin diperpanjang masa jabatan.

Masih dalam surat tersebut, Firli meminta dengan hormat kepada Presiden Jokowi untuk memproses pemberhentian dengan hormat sebagai Ketua KPK masa jabatan 2019-2024.

Surat pengunduran diri itu juga diserahkan Firli kepada Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewas KPK lainnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Selain kepada Dewas KPK, Firli Bahuri juga menembuskan surat pengunduran diri itu kepada enam pejabat lainnya, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Ketua DPR RI, Kepala Kepolisian RI, dan Menteri Sekretaris Negara RI.

Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK RI dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang digelar bulan September 2019. Di dalam Rapat Pleno itu, Firli dipilih sebanyak 56 anggota Komisi III DPR RI.

Suara terbanyak kedua diraih Alexander Marwata dengan 53 suara, diikuti Nurul Ghufron 51 Suara, Nawawi Pamolongo 50 suara, dan Lili Pintauli Siregar 44 suara.

Firli memimpin KPK sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023.

Jabatan Firli sebagai Ketua KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun, atau sampai 2024. Perpanjangan masa jabatan itu diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Pada putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 34 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan” bertentangan dengan UUD 1945.

Bunyi pasal itu kemudian diganti menjadi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

Lalu dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXI/2023 ditegaskan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK Periode 2019-2023 akan berakhir pada 20 Desember 2024.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya