Berita

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo dalam safari politik pengukuhan saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Partai Golkar di tiga kecamatan di Kabupaten Kebumen, Rabu (20/12)/Ist

Politik

Diungkap Bamsoet, Satu Suara Dijual Rp100 Ribu untuk Lima Tahun

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 09:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengajak masyarakat agar jangan "menjual" suaranya dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Karena satu suara sangat berarti bagi masa depan bangsa, sehingga tidak pantas dan tidak layak apabila satu suara tersebut hanya ditukar dengan uang Rp100 ribu ataupun Rp50 ribu.

"Satu suara yang dijual dengan harga Rp100 ribu untuk lima tahun, itu sama saja dengan Rp20 ribu per tahun, dan Rp54 perak per hari. Siapapun yang mengandalkan politik uang, menunjukan bahwa ia memandang rendah kedaulatan rakyat," kata Bamsoet dalam safari politik pengukuhan saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Partai Golkar di tiga kecamatan di Kabupaten Kebumen, Rabu (20/12).


Karenanya, Bamsoet meminta masyarakat tidak memilih pemimpin yang seperti itu. Menurutnya, pilihlah pemimpin karena rekam jejak, integritas, dan kapabilitas.

Karenanya, Bamsoet meminta masyarakat tidak memilih pemimpin yang seperti itu. Menurutnya, pilihlah pemimpin karena rekam jejak, integritas, dan kapabilitas.

"Jika memilih karena uang, sama saja dengan menjual murah suara, sehingga jangan heran jika lima tahun kedepan pemimpin yang dipilih tersebut bukan berjuang untuk kepentingan rakyat melainkan pergi meninggalkan rakyat dan sibuk mengembalikan modal," ujar Bamsoet.


Bamsoet menjelaskan, para peserta Pemilu, baik partai politik maupun kandidat yang diusung dalam Pileg, Pilpres, maupun Pilkada, juga harus senantiasa mematuhi prosedur dan mekanisme terkait administrasi pembukuan dan pelaporan dana kampanye. Pengelolaan dana kampanye dari mulai penerimaan dan penggunaannya, tidak boleh melanggar ketentuan UU No.7/2017 tentang Pemilu yang memuat aturan pembatasan sumbangan dana kampanye.

"Sumbangan dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar, kelompok maksimal Rp25 miliar dan perusahaan atau badan usaha non-pemerintah maksimal Rp25 miliar. Ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu, sehingga tidak ada transaksi keuangan di luar batas kewajaran yang berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang pada akhirnya merusak perkembangan demokrasi di Indonesia," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, angka transaksi keluar masuk uang selalu tinggi. Misalnya pada Pemilu 2019, transaksi keuangan terkait kontestasi politik mencapai Rp540 triliun di Jakarta, dan Rp367 triliun di Jawa Timur. Dalam setiap Pemilu dan Pilkada, juga selalu terjadi peningkatan lonjakan penukaran uang pecahan Rp50 ribu dan Rp10 ribu.

"Karena itu, KPU, Bawaslu, PPATK, serta Kepolisian harus meningkatkan koordinasi dan sinergi agar bisa saling tukar informasi guna mencegah masuknya dana kampanye ilegal. Sekaligus menindaklanjuti apabila ada temuan yang mencurigakan," kata Bamsoet.


"Sehingga Pemilu tetap menjadi ajang adu gagasan visi, misi, serta program kerja. Bukan malah menjadi adu pengumpulan uang, untuk kemudian digunakan untuk jual beli suara rakyat," sambungnya.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya