Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Aksi Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Diputus Bukan Pelanggaran Kampanye

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 21:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD) awal bulan Desember 2023 dinyatakan bukan pelanggaran Pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait tindakan Gibran yang diduga berkampanye di area CFD, di Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023.

"Yang diduga melibatkan anak-anak telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Hasil tindak lanjut tersebut, dinyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak," ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).


Bagja menegaskan, Bawaslu telah memeriksa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pelibatan anak-anak, sebagaimana dilaporkan kelompok masyarakat atas kegiatan bagi-bagi susu Gibran di CFD.

"Itu tidak berunsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu," sambungnya.

Meski begitu, anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan pihaknya masih melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran lain dari tindakan Gibran.

"Namun, Bawaslu masih melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," tutup Bagja.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya