Berita

Jumpa pers pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12)/RMOL

Politik

Bawaslu Larang Penyumbang Dana Kampanye "Hamba Allah"

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 20:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sumber dana kampanye partai politik, calon legislatif, dan calon presiden serta calon wakil presiden harus jelas mencantumkan identitas penyumbang.

Hal itu ditegaskan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

"Penyumbangnya harus jelas identitasnya, enggak boleh (dengan identitas) 'hamba Allah'," ujar Lolly.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu berujar, kejelasan identitas sumber dana kampanye tersebut penting karena akan menjadi objek pengawasan.

"Karena nanti akan berhubungan soal dana awal kampanyenya, benar apa enggak laporannya. Sumbernya sah apa enggak," ucap Lolly.

Bawaslu RI menegaskan, tugas dalam pengawasan kampanye dilakukan untuk memastikan ketepatan jumlah dana tidak boleh melebihi batas sebagaimana ditentukan.

Ketentuan sumber dana kampanye termuat dalam Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan ada 3 sumber dana kampanye yang diperbolehkan.

Ketiganya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pribadi calon atau pasangan calon dan partai politik, serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum, dalam UU Pemilu ditegaskan tidak berasal dari tindak pidana, baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah yang bersifat tidak mengikat.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya