Berita

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

JUMAT, 06 FEBRUARI 2026 | 02:36 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, menilai pengangkatan Prof. Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi harus ditempatkan dalam kerangka preseden ketatanegaraan dan prinsip kepastian hukum.

Menurutnya, keterlibatan unsur politisi dalam Mahkamah Konstitusi bukanlah hal baru dalam sejarah MK. Sejak awal berdiri, MK diisi oleh figur dengan latar belakang beragam, termasuk akademisi, birokrat, dan politisi. Justru, pengalaman politik dan legislasi dinilai penting untuk memahami proses pembentukan undang-undang yang kelak diuji di hadapan MK.

“Pengalaman sebagai anggota DPR memberi pemahaman utuh tentang dinamika pembentukan norma hukum. Itu bukan kelemahan, melainkan nilai tambah,” ujar Asrun dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 5 Februari 2026.


Asrun menegaskan bahwa status politisi tidak bersifat permanen. Ketika seseorang dilantik sebagai Hakim MK, yang bersangkutan tidak lagi bertindak sebagai aktor politik, melainkan sebagai negarawan konstitusional yang terikat sumpah jabatan dan independensi lembaga.

“Begitu sumpah diucapkan, orientasinya berubah total. Ia tidak lagi mewakili partai atau kepentingan politik, tetapi berdiri untuk konstitusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asrun mengingatkan bahwa negara harus menjunjung prinsip finalitas dan kepastian hukum. Proses pemilihan Prof. Adies Kadir telah melalui mekanisme konstitusional, serta berujung pada pelantikan oleh Presiden sebagai kepala negara.

“Keputusan negara yang sudah final dan sah secara prosedural tidak boleh terus-menerus diganggu oleh polemik yang tidak menghadirkan fakta atau bukti hukum baru,” jelasnya.

Ia menilai, jika setiap keputusan konstitusional terus dipersoalkan setelah tuntas, maka yang terancam bukan individu, melainkan stabilitas kelembagaan negara itu sendiri. Dalam konteks ini, legitimasi Prof. Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi dinilai tidak lagi layak diperdebatkan.

“Negara membutuhkan kepastian, bukan keraguan yang dipelihara,” pungkas Asrun.

Sebelumnya, Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis siang, 5 Februari 2026. Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

Adies dilantik mengenakan peci hitam dan toga berwarna merah khas Hakim MK. Penetapan Adies sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Keppres yang ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2026 itu, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya