Berita

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Ist

Nusantara

Lantik 404 Pejabat Baru, Heru: Kami Pantau Selama Enam Bulan

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 14:59 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik dan mengambil sumpah jabatan 404 pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/12).

Pelantikan didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 872 Tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Pejabat Administrator Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov DKI. Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 873 tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Pejabat Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov DKI.

Heru menekankan, pelaksanaan promosi, rotasi, dan mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan dalam sebuah organisasi. Karena itu, ia mengharapkan seluruh pejabat yang dilantik tetap semangat bekerja dan mempelajari tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) jabatan barunya dengan cepat, sehingga mampu bekerja dengan baik.


“Rotasi, promosi, mutasi adalah hal yang biasa. Saya minta Bapak dan Ibu untuk tetap semangat bekerja. Jadi setelah dilantik, baik yang promosi, maupun yang dikukuhkan, atau nomenklaturnya berubah, Bapak dan Ibu tetap (harus) bekerja dengan baik. Pulang dari sini, tupoksi jabatan baru segera dipelajari agar dapat bekerja dengan sebaik mungkin,” kata Heru.

Heru juga mengingatkan, untuk tetap menjaga kekompakan antar-ASN baik di wilayah mapun provinsi. Ia juga meminta para pejabat yang dilantik turun ke wilayah masing-masing, sehingga dapat menyelesaikan masalah yang ditemukan di lapangan.

“Saya ingin kekompakan ASN di DKI Jakarta, tidak boleh terkotak-kotak. Khusus ASN yang baru dilantik, sekali lagi saya ucapkan selamat bekerja dan semangat. Saya minta kompak semua di seluruh wilayah. Kinerja bapak dan ibu akan dipantau selama enam bulan ke depan,” tutup Heru.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya