Berita

Aksi demonstrasi buruh di Jakarta pada 14 Mei 2022/RMOL

Publika

Menafsirkan Implikasi Survei Biaya Hidup

SABTU, 16 DESEMBER 2023 | 09:17 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PEMPROV DKI Jakarta menetapkan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp4,9 juta per bulan untuk tahun 2023. Untuk tahun 2024 ditetapkan UMR sekitar Rp5,06 juta per bulan. Persoalannya kemudian adalah Parpol Buruh minta revisi SK Gubernur, yang menaikkan upah tahun 2024 naik sebesar 3,6 persen.

Badan Pusat Statistik (BPS) mempublikasikan hasil survei biaya hidup (SBH) pada tahun 2018 dan dipublikasikan pada bulan November tahun 2020 sebagai survei pengeluaran rumah tangga. Hasil survei tersebut menyatakan, rata-rata pendapatan rumah tangga selama sebulan tahun 2018 untuk gaji/upah di Jakarta sebesar Rp9,32 juta.

Jika gaji/upah ditambah hasil bersih usaha, kepemilikan atas aset dan pemberian, serta pendapatan lainnya, maka rata-rata jumlah pendapatan rumah tangga selama sebulan di Jakarta sebesar Rp21,43 juta tahun 2018.


Artinya, jika UMR buruh tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp5,06 juta per bulan itu lebih rendah dibandingkan rata-rata gaji/upah yang sebesar Rp9,32 juta.

Perbedaan hasil survei rata-rata gaji/upah disebabkan angka rata-rata diperoleh dari responden yang berasal dari 9 golongan. Golongan tersebut menghitung pendapatan kepala rumah tangga dari pendidikan di bawah SMA dengan jumlah anggota rumah tangga 2-3 orang sebagai golongan 1.

Selanjutnya secara bertahap dilakukan perhitungan hingga golongan 9, yaitu kepala rumah tangga berpendidikan perguruan tinggi dengan jumlah anggota rumah tangga 6-10 orang.

Sementara hasil rata-rata perhitungan pengeluaran per kapita selama sebulan di Jakarta sebesar Rp4,45 juta sebulan tahun 2018. Artinya jika diperbandingkan secara kasar terhadap UMP sebesar Rp4,9 juta sebulan tahun 2023, maka UMP tersebut masih lebih besar dibandingkan rata-rata pengeluaran per kapita sebulan.

Sebagai konsekuensi dari upah terendah, maka secara kasar sama sekali tidak dapat ditafsirkan sebagai kebijakan UMP telah berfungsi digunakan Pemprov untuk memiskinkan warga buruh di Jakarta secara sistematis dan strukturalis, yakni selama buruh belum berumah tangga untuk fungsi upah minimum.

Persoalan dijumpai apabila dihitung rata-rata pengeluaran rumah tangga selama sebulan hidup di Jakarta yang sebesar Rp16,9 juta tahun 2018. Angka rata-rata pengeluaran diperoleh dari keberagaman strata 9 kelompok rumah tangga tersebut di atas.

Jadi, perdebatannya adalah soal definisi UMP itu hanya untuk pekerja lajang pemula. Juga apakah tunjangan keluarga sesungguhnya diperkenankan hingga anggota keluarga secara ekstrem sampai mencapai 10 orang anggota rumah tangga sebagaimana klasifikasi hasil survei biaya hidup pengeluaran rumah tangga responden tersebut di atas.

Pada kenyataannya, gaji mencantumkan tunjangan pemotivasi bekerja.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), yang juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya