Berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan/Ist
Berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan/Ist
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke jaksa penuntut umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1, untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Populer
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18
Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00
UPDATE
Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04
Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21
Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21