Berita

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati/Ist

Nusantara

Bapenda Kaji Usulan Penghapusan Retribusi Sewa Lahan di Jakarta

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 06:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan akan menindaklanjuti usulan Komisi D DPRD DKI terkait penghapusan Retribusi Sewa Tanah Makam.

“Masukan ini nanti kami diskusikan secara internal dahulu, apakah nanti bisa kita buatkan kebijakan dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai insentifnya,” kata Lusiana dikutip Jumat (15/12).

Retribusi Sewa Tanah Makam ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dimana pada lampiran III.E diatur tarif untuk jangka waktu tiga tahun yakni Blok AA.I Rp100 ribu, Blok AA.II Rp80 ribu, Blok A.I Rp60 ribu, Blok A.II Rp40 ribu, dan Blok A.III gratis. Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25% dari besaran retribusi.


Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai, banyak masyarakat yang notabene sedang dirundung musibah meninggal dunia, merasa terbebani dengan beban biaya-biaya yang harus dibayarkan.

“Harusnya retribusi pemakaman itu di Rp0 (nol) kan. Mohon maaf, kami wakil rakyat kalau ada warga miskin yang meninggal, kain kafannya kami yang urus. Begitu menderitanya mereka,” kata Ida dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Jumat (15/12).

Ida menyebut, retribusi sewa lahan makam tidak signifikan mempengaruhi pendapatan daerah di tiap tahunnya. Dengan demikian ia berharap Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dapat lebih berpihak kepada masyarakat.




Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya