Berita

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan/Ist

Presisi

Kurang dari 12 Jam, Empat Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Indramayu

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 15:18 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap empat pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur, di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (13/12).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menyampaikan penangkapan tersebut dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian tragis itu.

"Kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan keempat pelaku," ungkap AKP Hillal Adi Imawan, dalam keterangannya, Kamis (14/12).


Hillal menyatakan, penyelidikan masih terus dilakukan oleh petugas kepolisian terkait motif dan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Kami masih dalam proses pendalaman, untuk mengetahui apakah ini merupakan pemerkosaan atau hanya dicabuli, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sepenuhnya sinkron," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa keempat pelaku diduga terafiliasi dan bergaya seperti anak punk.

"Pelaku berinisial MK, AH, H, dan WS, masih dalam proses identifikasi hubungan mereka dengan kelompok anak punk, walaupun dari penampilan mereka terlihat seperti anggota kelompok tersebut," sambungnya.

Keempat pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Indramayu guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Kami menerapkan pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 82 ayat 1 UU 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya