Kuasa hukum A Romili, Ertika Fitriani memegang kopi putusan Mahkamah Agung (MA)/Ist
Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengabulkan gugatan tanah A Romili (67), warga Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, terhadap PT Bukit Asam (PTBA).
Gugatan tersebut menyangkut klaim tanah seluas 2990,78 meter persegi di Ataran Tebing Ajan, Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Kuasa hukum Romili, Ertika Fitriani menyampaikan, keputusan MA ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa dengan bukti yang kuat, dapat menang meskipun berhadapan dengan perusahaan besar sekelas PTBA.
"Ini adalah untuk pembelajaran dan edukasi bagi masyarakat. Kalau kita jelas dan punya bukti kuat tidak usah takut meski kita harus berhadapan dengan perusahaan besar. Ini buktinya masyarakat bisa menang," ujar Ertika didampingi Kgs M Khaddafi, kuasa hukum penggugat dalam jumpa persnya, Rabu (13/12).
Lebih lanjut Ertika mengatakan, sebelumnya PTBA mengklaim telah membeli tanah milik Romili dengan alasan masuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PTBA. Namun, fakta persidangan membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari Perkebunan Inti Rakyat 1982 alias kebun karet milik warga sekitar.
Usaha mediasi dan musyawarah sebelumnya tidak menghasilkan titik temu, sehingga Romili memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Karena tidak ada titik terang akhirnya klien kami menempuh jalur hukum dengan menggugat PTBA dan Okta Ifriadi ke PN Muara Enim," kata Ertika dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel.Dalam fakta persidangan terungkap bahwa luas objek sengketa yang didalilkan oleh Penggugat lebih kecil dibandingkan luas objek sengketa yang didalilkan oleh Tergugat.
Penggugat telah membuktikan bahwa benar objek sengketa tersebut adalah milik Penggugat, maka luas tanah yang menjadi objek sengketa adalah luas yang didalilkan oleh Penggugat sebagaimana yang diukur oleh Penggugat bersama dengan Saksi Ahmad Pujiwinarno bin Mujiono.
Atas fakta dan bukti-bukti tersebut, akhirnya PN Muara Enim memenangkan Romili. Kemudian pihak Tergugat dalam hal ini PTBA melakukan banding ke PT Palembang dan hasilnya tetap memenangkan Romili selaku Penggugat dengan menguatkan putusan PN Muara Enim.
Perlawanan PTBA tidak berhenti disitu. Melihat hasil tersebut pihak Tergugat melakukan kasasi ke MA, dan hasilnya masih memenangkan Romili dengan menguatkan putusan PN Muara Enim dan PT Palembang.
Dalam amar putusan Kasasi MA Nomor : 2889 K/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023 yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Ketua dan Majelis Hakim yakni Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum, menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Bukit Asam, Tbk tersebut; dan Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500 ribu.
Sementara itu, kuasa hukum PT Bukit Asam, Hardiansyah HS mengaku belum melihat secara tertulis putusan Kasasi MA. Namun, jika putusan tersebut benar adanya, maka sudah tidak ada upaya hukum lagi.
"Kita akan lihat dulu putusan MA tersebut. Setelah itu baru kita menentukan sikap, apakah akan menuntut pihak-pihak yang telah merugikan PTBA atau yang lainnya," kata Hardiansyah.