Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Kemendag: Transaksi TikTok Shop Harus Dipindahkan ke Tokopedia

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 13:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Setelah TikTok dan Tokopedia secara resmi berkongsi untuk menjalin kerja sama, seluruh transaksi jual beli di TikTok Shop harus dialihkan sepenuhnya ke platform e-commerce dalam negeri itu.

Hal tersebut dikatakan Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Isy Karim, dengan menyebut bahwa langkah itu harus ditempuh TikTok Shop untuk dapat berjualan kembali.

"Tetap dengan (izin) social commerce, tapi kerja sama dengan e-commerce. Transaksinya semua ya di Tokopedia," kata Isy.


Saat ini, keduanya disebut tengah menjalani masa transisi untuk dapat mengintegrasikan sistemnya masing-masing setelah sepakat untuk menjalani kerja sama.

"Kan untuk menjadikan sistem perlu pindahkan pedagangnya, banyak yang mesti diurus," katanya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu selama empat bulan bagi TikTok dan Tokopedia untuk uji coba kerja sama. Setelah itu, nantinya Kemendag sendiri akan melakukan audit terhadap dua platform tersebut.

"Ini kan teknologinya tinggi, perlu tiga sampai empat bulan mereka semacam percobaan, trial and error. Dan diminta juga utamakan produk-produk lokal. Nanti hasil kerja sama itu seperti apa kita nila dan kita auditi," kata Zulhas, seperti dikutip Rabu (13/12).

Setelah TikTok Shop secara resmi kembali dibuka pada Selasa (12/12), fitur layanan belanja dalam aplikasinya di Indonesia akan dioperasikan dan dikelola di bawah PT Tokopedia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya