Berita

Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan/Net

Politik

Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Nasdem: DPR Punya Hak Menghapus Pasal 10 RUU DKJ

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 11:30 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Terutama, soal pasal 10 ayat 2 dalam RUU DKJ.

Adapun bunyi Pasal 10 Ayat 2 dalam RUU DKJ yakni Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Soal pro dan kontra pada pasal itu, Partai Nasdem mendesak DPR RI bersama Pemerintah sepakat untuk menghapus pasal tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden.


"Jika RUU belum diserahkan kepada Presiden, Fraksi Nasdem mengusulkan pencoretan atau penghapusan pasal tersebut," ujar Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan kepada wartawan, Rabu (13/12).

Atang menegaskan Partai Nasdem menolak sistem penentuan jabatan gubernur yang dilakukan melalui official appointment atau penunjukan langsung.

Menurutnya, hal itu dapat mengingkari hak-hak rakyat dalam kontestasi politik dan menabrak konstitusi.

Masih kata Atang, DPR RI sebagai pengusul RUU DKJ, seharusnya tidak sulit untuk menghapus pasal tersebut.

"DPR dengan haknya bisa mengubah Pasal 10 sebelum mengirim surat terkait usulan RUU dari DPR," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya