Berita

Ilustrasi/Ist

Dunia

Sebelum Melancong ke Taiwan, Warga Indonesia Pemegang E-Visa Harus Perhatikan Hal Ini

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 17:53 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Warga Indonesia yang hendak bepergian ke Taiwan menggunakan e-visa atau bebas visa bersyarat harus memperhatikan sejumlah poin.

Berdasarkan keterangan dari Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (11/12), warga Indonesia yang menggunakan e-visa untuk pergi ke Taiwan diwajibkan membawa paspor lama dan visa referensi.

Berdasarkan data, sekitar 5.000 penumpang asal Indonesia mengunjungi Taiwan setiap bulannya menggunakan e-visa.


E-visa sendiri merupakan mekanisme yang dirilis oleh pemerintah Taiwan sejak tahun 2010 untuk memudahkan warga Asia Tenggara untuk pergi ke Taiwan dalam rangka bisnis dan wisata.

Mekanisme itu disebut "Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate (TAC) bagi warga Asia Tenggara" atau e-visa.

E-visa atau kartu izin tinggal sementara/Alien Resident Certificate (ARC) negara memberikan kemudahan bagi penggunanya dengan memberikan masa tinggal selama 14 hari yang masa berlakunya selama 3 bulan, dan dapat digunakan berkali-kali keluar dan masuk Taiwan.

Namun TETO menekankan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan e-visa untuk bepergian ke Taiwan.

1. Bagi pemegang visa, resident card atau permanent resident card dari negara Amerika, Kanada, Inggris, Schengen Uni Eropa, Australia, New Zealand, Jepang atau Korea yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lebih dari 10 tahun.

2. Bagi yang menggunakan visa Jepang atau Korea untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan untuk melampirkan bukti riwayat masuk Jepang atau Korea yang tertera di dalam paspor.

3. Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk dasar pengajuan e-visa, diwajibkan visa elektronik tersebut masih dalam masa berlaku.

4. Bagi yang menggunakan dokumen Taiwan untuk dasar pengajuan e-visa, tidak dapat menggunakan apabila tipe visa anda adalah tipe visa PMI atau program guanhong.

"Kami kembali mengimbau kepada wisatawan Indonesia yang menggunakan e-visa, terlebih lagi bagi yang meminta bantuan orang lain/agen, untuk memenuhi persyaratan," kata Kepala Perwakilan TETO John Chen.

Adapun persyaratan yang dimaksud meliputi paspor lama, visa elektronik yang masih dalam masa berlaku, atau visa yang masa berlakunya telah habis tidak lebih dari 10 tahun atau kartu izin tinggal sementara/Alien Resident Certificate (ARC).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya