Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Ada Pergub DKI, Bawaslu Belum Sanksi Gibran Soal Kampanye di CFD

SABTU, 09 DESEMBER 2023 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aksi bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD), Jakarta Pusat masih diusut Bawaslu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menerangkan, dugaan pelanggaran kampanye itu kini ditangani Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Sosok yang kerap disapa Bagja itu tidak spesifik menyebut jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran. Ia hanya menyinggung dasar aturan yang melarang pemanfaatan CFD untuk kegiatan politik.


"Karena ini kan peraturannya terkait Peraturan Gubernur (Pergub). Silakan nanti teman-teman (Bawaslu Provinsi DKI Jakarta) yang akan menindaklanjutinya," ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (9/12).

Dia menuturkan, Bawaslu RI sampai saat ini masih menunggu informasi lanjutan dari jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait penelusuran kejadian bagi-bagi susu gratis Gibran di CFD.

Namun, Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengklaim, pihaknya hanya bisa mengimbau kepada Gibran dan peserta Pilpres 2024 lainnya karena larangan berpolitik di CFD hanya diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Ini (aturan) bukan hanya satu Cawapres atau Capres, tapi semuanya. Jadi Bawaslu Provinsi sekarang akan mengingatkan kembali terhadap peraturan-peraturan daerah yang ada," tutup Bagja.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya