Berita

Pakar keamanan siber, Pratama Dahlian Persadha/Repro

Politik

DPT Pemilu Jebol, Pakar: KPU Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi

MINGGU, 03 DESEMBER 2023 | 11:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) buntut dari bocornya Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang berjumlah 204 juta orang.

Demikian pendapat pakar keamanan siber, Pratama Dahlian Persadha saat menjadi narasumber kanal YouTube Bambang Widjojanto, dikutip pada Minggu (3/12).

"Sesuai UU PDP, setiap terjadi kebocoran data pribadi, maka pengendali data pribadi (KPU) wajib melaporkan kepada subjek pemilik data dalam waktu 3x24 jam. Ini sudah dari tanggal 27 (November 2023 belum dilaporkan). Ini melanggar undang-undang harusnya," kata Pratama.


Selain itu, kata Pratama, DPT Pemilu 2024 merupakan data idaman semua pihak yang berkepentingan dengan pesta demokrasi lima tahunan. Karena dengan DPT itu bisa diketahui dengan tepat identitas lengkap pemilik suara.

"Data (DPT) ini bisa digunakan untuk melakukan analitik atau analisis untuk melakukan pemenangan pemilu," kata Pratama.

Selanjutnya, menurut Pratama, data DPT bisa digunakan untuk melakukan kampanye pribadi atau orang per orang dengan tema kampanye yang lebih spesisifik.

"Jadi kampanyenya personal, sehingga pengumpulan massa tidak penting," kata Pratama.

Sebelumnya, akun anonim Jimbo di situs peretasan BreachForums pada Senin (27/11) pukul 09.21 WIB, mengunggah data yang diklaim didapat dari KPU (kpu.go.id).

Jimbo mengaku memiliki lebih dari 250 juta (252.327.304) data. Usai penyaringan data terduplikasi, sisanya adalah 204.807.203 data unik, hampir sama dengan jumlah warga di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang berjumlah 204.807.222 orang.

Ia menyediakan sekitar 500 ribu data sebagai sampel yang bisa dilihat para pengguna BreachForums. Sampel data tersebut memuat nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga alamat. Penjahat siber ini menjual data tersebut dengan harga 2BTC atau 74 ribu Dolar AS (Rp1,14 miliar).





Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya