Berita

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, belum ditahan meski sudah berstatus tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Presisi

Polisi Periksa Firli Bahuri Sebanyak 40 Pertanyaan

SABTU, 02 DESEMBER 2023 | 01:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 40 pertanyaan disampaikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/12).

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pertanyaan berkaitan dengan hak-hak Firli sebagai tersangka.

“Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititikberatkan terhadap hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, dan komunikasi yang menggunakan bukti digital,” kata Kombes Arief saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).


Bareskrim Polri juga mengatakan, sejauh ini belum ada urgensi untuk menahan Firli meski berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2021.

“Belum diperlukan,” singkat Kombes Arief.

Di sisi lain, Firli Bahuri meminta dukungan masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum yang ada.  Juga berharap agar tidak ada yang menghakimi kasus yang saat ini masih berjalan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya