Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Pimpinan KPK Sepakat Tidak Beri Bantuan Hukum dan Cabut Perlindungan untuk Firli Bahuri

SELASA, 28 NOVEMBER 2023 | 21:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bantuan hukum tidak akan diberikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Firli Bahuri. Selain itu, seluruh pimpinan juga sepakat menarik hak perlindungan keamanan kepada Ketua KPK nonaktif tersebut.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh pimpinan dan Biro Hukum KPK melaksanakan rapat pimpinan (rapim) pada Selasa pagi (28/11).

"Hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta.


Keputusan tersebut juga berdasarkan pencermatan dari Peraturan Pemerintah (PP) 82/2015 atas Perubahan PP 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai ketentuan di dalam PP dimaksud. Sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum dan keamanan," pungkas Ali.

Firli Bahuri kini berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

Buntut penetapan tersebut, Presiden Joko Widodo pun menghentikan sementara Firli dari jabatan Ketua KPK, dan menjuk pimpinan KPK lainnya, yakni Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya