Berita

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi

RABU, 22 NOVEMBER 2023 | 12:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP) akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (22/11), dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan terdakwa Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan kami mengajak masyarakat ikut kawal proses sidang dimaksud. Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/11).


Ali menjelaskan, Andhi Pramono akan didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar dan 264.500 dolar AS serta SGD 409 ribu dolar Singapura.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7). Dalam rentang waktu antara 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

Hashim Bantah Janjikan HP Gratis, Ngaku Dipelintir Media

Jumat, 30 Oktober 2026 | 00:13

Hemat Biaya Operasional, Drone Pertanian Frogs Bidik Program Cetak Sawah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45

28 Jam Pemuda Bicara di Malang Usung Deklarasi ‘Sumpah Promptmuda’

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:24

Kemenkop dan Pertamina Patra Niaga Luncurkan Model Pengumpulan Minyak Jelantah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:59

Asap dan Sengsara

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:52

Sempat Ditahan, 19 Demonstran Sumpah Pemuda Dibebaskan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:38

32,7 Juta Investor Kecewa Nilai Saham Anjlok Imbas MSCI, Hashim: Saya Juga

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:12

PLN Siap Pasok Daya Andal untuk Jaringan Usaha Telkom Group

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:47

Tim Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:36

Singapura Panggil 10 Perusahaan RI soal Karhutla, Rosan: Investasi Tetap Terbuka

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:21

Selengkapnya