Berita

Sekjen KIPP, Kaka Suminta (tengah berbicara), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11)/RMOL

Politik

Pendaftaran Capres-Cawapres Diduga Cacat Hukum, KIPP Laporkan KPU ke Bawaslu

SENIN, 20 NOVEMBER 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 diduga cacat hukum, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggunakan regulasi teknis tak sesuai undang-undang.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, (20/11).

"KPU menjalankan pencalonan presiden dan wakil presiden tanggal 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU 19/2023, belum menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).


Dia menjelaskan, pendaftaran pada tanggal tersebut dilakukan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, proses pendaftaran pasangan calon tersebut tidak sesuai ketentuan PKPU 19/2023 yang mensyaratkan calon presiden dan/atau calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun, tanpa ada pengecualian.

"Meskipun MK telah memberikan frasa tambahan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni selain berumur 40 tahun mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres, tetapi PKPU 19/2023 masih berlaku dan harus ditaati," tuturnya.

Oleh karena itu, Kaka memandang KPU diduga melanggar administrasi dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, karena memproses pendaftaran Prabowo-Gibran di saat PKPU 19/2023 belum direvisi.

"Justru KPU membiarkan pasangan itu berproses, sampai akhirnya PKPU 19/2023 direvisi menjadi PKPU 23/2023, dan dijadikan dasar untuk meloloskan pasangan tersebut," jelasnya.

"Kami melaporkan KPU ke Bawaslu semata-mata untuk memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Prabowo-Gibran, jangan sampai ternyata melanggar administrasi?" tandasnya.

Dalam laporannya, Kaka turut mencantumkan Divisi Legal KIPP Vidyavici Vitri dan Divisi Monitoring KIPP Brahma Aryana.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya