Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan/RMOL
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan/RMOL
Dalam kasus ini, Nistra Yohan diduga menjadi saksi kunci aliran dana ke Komisi I DPR RI sebesar Rp 70 miliar.
Namanya muncul saat Kejagung mendalami pengakuan terdakwa Irwan Hermawan terkait aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ke Komisi I DPR. Berdasarkan pengakuan Irwan, ada penggelontoran uang sejumlah Rp 70 miliar melalui Nistra Yohan.
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
UPDATE
Senin, 08 Juni 2026 | 05:48
Senin, 08 Juni 2026 | 05:24
Senin, 08 Juni 2026 | 04:59
Senin, 08 Juni 2026 | 04:46
Senin, 08 Juni 2026 | 04:26
Senin, 08 Juni 2026 | 03:57
Senin, 08 Juni 2026 | 03:37
Senin, 08 Juni 2026 | 03:17
Senin, 08 Juni 2026 | 02:59
Senin, 08 Juni 2026 | 02:50